Gowa, SULSELSEHAT – Bupati Gowa Adnan Purichta Icshan berharap langkah pemerintah daerah yang akan merancang Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dapat menjadi contoh untuk diikuti seluruh daerah lainnya.
Termasuk sejumlah daerah yang menjadi episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sulsel ada tiga daerah dengan tingkat penyebaran yang sangat besar, yakni Kota Makassar dengan total 2.200 kasus positif, kemudian Luwu Timur dengan 430 kasus positif dan menyusul Kabupaten Gowa dengan 301 kasus positif.
“Kita berharap langkah ini bisa menjadi langkah yang baik dalam mengajak masyarakat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena jika telah ada aturan yang mengikat melalui perda, masyarakat otomatis akan belajar untuk disiplin,” katanya kepada Sulselsehat.com, Selasa (23/6).
Adnan pun optimis jika kebijakan ini mendapat dukungan dari pihak legislatif dengan segera merancang Perda Wajib Masker, Kabupaten Gowa akan menjadi daerah yang pertama membuat peraturan seperti itu.
“Kami berharap pihak anggota dewan melalui komisi terkait dapat segera mengkaji aturan wajib masker ini. Apalagi ini sifatnya mendesak melihat perkembangan kasus yang terpapar Covid-19 semakin meningkat,” terang Adnan yang juga Ketua PMI Sulsel ini.
Menurutnya, kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah maupun bekerja di dalam kantor merupakan upaya memproteksi diri dari penyebaran virus yang dibawah dari manusia lainnya. Sementara, melihat kondisi masyarakat saat ini, tidak sedikit yang masih kurang memiliki kesadaran untuk menjaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan yang diperintahkan.
Sehingga, dengan adanya Perda Wajib Masker ini akan menjadi payung hukum yang jelas yang secara otomatis akan memberikan sanksi sesuai yang ada dalam aturan kepada pihak yang melanggar.
“Ini sebagai langkah kita untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan salah satunya pengunaan masker. Terutama di era new normal saat ini, apalagi perda hanya berlaku selama masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan wajib masker saat berada di wilayah Kabupaten Gowa. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam perbup tersebut juga mengatur sanksi-sanksi pembinaan yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar. Misalnya, bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.