Pekan Depan Perda Wajib Masker dan Protkes di Gowa Diterapkan

Gambar Gravatar
Penjabat Sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi.
Penjabat Sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi.

Gowa, SULSELSEHAT — Peraturan daerah tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan dan pencegahan virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif. Rencananya perda mulai berlaku secara resmi pada Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.

Penjabat Sementara Bupati Gowa Andi Aslam Patonangi mengatakan, penerapan perda secara efektif telah memenuhi syarat.

JANGAN LEWATKAN :

Pasalnya peraturan tersebut telah lama disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa, bahkan telah disosialisasikan di 18 kecamatan.

“Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha,” katanya, Selasa (06/10/2020).

BACA:  Ihwal Suket Bebas Covid-19, Sakka Pati: Kurang Efektif, Seharusnya PSBB Jilid Ketiga!

Termasuk, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini. Begitu pula tekait kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Dirinya berharap, dengan persiapan-persiapan yang matang maka pemberlakuan perda ini dapat berjalan dengan efektif dan bisa meminimalisir pelanggaran sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sangksi.

“Virus Covid-19 ini masih harus kita waspadai. Penularan dan penyebarannya mengancam kesehatan dan hidup kita. Kita harus bersama-sama melawan, termasuk kepada-kepada mereka yang rentan,” tegas Aslam.

Sebagai upaya serius dalam melakukan penanganan Covid-19 di daerah berjuluk Butta Bersejarah ini. Pemkab Gowa menginstruksikan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga ke level kecamatan.

BACA:  IDI Makassar Laporkan KBM Tatap Muka MAN 2 Model, Kapolda Sulsel Mendukung Penuh

Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pembentukan Satgas Covid-19.

“Kita ingin menjadikan satgas ini sebagai instrumen dari implementasi Penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi saat kita berlakukan secara efektif pekan depan mendatang, instrumen implementasi dalam bentuk satgas juga sudah sudah siap,” tutupnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT