Tenaga Kesehatan ‘Dirumahkan” Ibarat Pandemi Kedua Setelah Covid-19

Gambar Gravatar
PHK Nakes
Dampak pandemi Covid-19, sejumlah tenaga kesehatan di-PHK. (Foto: pikiran-rakyat.com)

Makassar, SULSELSEHAT – Dampak pandemi virus Corona (Covid-19) mulai dirasakan sejumlah rumah sakit akibat menurunnya jumlah kunjungan pasien. Hal ini memengaruhi pendapatan RS sehingga tidak mampu lagi menutupi beban pengeluaran.

Akibatnya, sejumlah RS di daerah ini terpaksa mengambil keputusan pahit, yakni ‘merumahkan’ karyawan mereka.

JANGAN LEWATKAN :

Sejak Senin (08/06) lalu, RSI Faisal Makassar bahkan telah merumahkan 157 karyawan mereka. Di Pinrang, sekitar 80 tenaga sukarela di RSUD Lasinrang juga terpaksa dirumahkan akibat pasien turun drastis hingga 70 persen. Sebagian besar dari mereka adalah tenaga perawat.

BACA:  Masih Positif Covid-19 Pasca Vaksinasi, Ini Penjelasan Komnas KIPI

Dimintai tanggapannya soal ini, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel Ns. Abdul Rakhmat, S.Kep, M.Kep mengatakan bahwa PHK sejumlah tenaga kesehatan, terutama perawat merupakan pandemi kedua setelah Covid-19.

“PHK atau istilah “dirumahkan” (adalah) seperti pandemi kedua setelah Covid-19 ini,” katanya kepada SulselSehat.com, Jumat (12/06/2020).

Karena itu, pihaknya telah berkordinasi dengan seluruh DPD dan DPK PPNI di daerah ini agar mengawal serta mengadvokasi anggotanya yang terancam di-PHK.

“Kalau masih ada ruang kami berharap ini tidak terjadi, tetapi kalaupun harus terjadi hak-hak sebagai karyawan yang sudah diatur dalam UU mereka bisa dapatkan,” harap Rakhmat.

Tuntut Akomodasi

Buntut pemutusan hubungan kerja (PHK) atau “dirumahkannya” 157 karyawan RSI Faisal Makassar beberapa hari lalu, Serikat Pekerja RSI Faisal menuntut pihak RS untuk transparan dan berikan kompensasi.

BACA:  Kecamatan Rappocini Episentrum Covid-19 di Makassar, Sentuh 521 Kasus Positif

“Pihak yayasan harus transparan, jika keuangan hanya Rp200 juta, itu saja dibagi. Kami tidak menuntut lebih karena pahami kondisi sekarang. Hanya 15 hari kerja dalam sebulan juga bisa,” ujarnya, Rabu (10/06/2020).

Ketua Gerakan Perawat Honorer Nasional indonesia (GPNHI) Makassar itu menyebut keputusan pihak yayasan tersebut sepihak karena dikeluarkan tanpa pembicaraan dengan serikat pekerja sebagai wadah aspirasi para tenaga kerja di rumah sakit itu.

“Dari awal berjuang sama-sama, sedianya terus berjuang sama-sama juga saat ini. Karena kami tidak dilibatkan akhirnya 157 orang dirumahkan tanpa kompensasi apapun. Kami minta, kami tetap diakomodasi, tidak dirumahkan,” tambahnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT