Makassar, SULSELSEHAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akan berikan sanksi pidana kepada warga atau pemilik usaha yang berusaha menghalang-halangi tugas dari Inspektorat Covid-19 di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Makassar, Imam Huud saat dihubungi SulselSehat.com, Jumat (19/06/2020).
Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan kepada warga atau oknum yang menghalang-halangi petugas bahkan mengancam petugas ketika melakukan penindakan dalam penerapan protokol kesehatan.
“Pasti akan ada hukuman pidananya jika menghalang-halangi petugas bahkan mengancam petugas saat melakukan penindakan dalam penerapan Perwali Nomor 31 Tahun 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa menghalang-halangi petugas termasuk tindakan pidana bahkan sampai melempari petugas saat melakukan penindakan.
Hukuman pidana akan dijatuhkan kepada warga berupa kurungan selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Karantina.
Sesuai Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan Kesehatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp. 100 juta.
Selengkapnya pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.