MAKASSAR – Petugas Inspektur Covid-19 Kota Makassar menghimbau para pedagang dan pengunjung Kedai penjual Sarabba yang berlokasi di Jl Sungai Cerekang untuk mengindahkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali 31/2020.
Kepada para pedagang dan pengunjung yang ada, dijelaskan akan ada tiga tindakan yang dilakukan oleh petugas Inspektur Covid-19 dan Satpol PP Makassar.
Pertama, akan dilakukan pendataan seluruh warung Sarabba dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian tindakan kedua dengan melakukan patroli di sekitar Jl Sungai Cerekang. Apabila ditemukan kepadatan pengunjung dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dilakukan teguran.
“Kalau masih melanggar kita akan melakukan tindakan ketiga dengan mengangkut barang pedagang dan pengunjung,” tegas Anggota Inspektur Covid-19 Kota Makassar Asgani Thalib, Senin, (22/06/2020) dilansir dari TribunTimur.
Dengan demikian, pada hari ini pihaknya baru melakukan sosialisasi guna mengimbau para pedagang dan pengunjung.
Salah satu aturan yang harus dilakukan oleh pedagang yakni wajib membatasi kursi yang disediakan agar jarak pengunjung tidak berdempetan. Pengunjung yang datang juga harus dibatasi sesuai kursi tersedia dan telah diatur jaraknya.
Bukan hanya itu, pedagang juga diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan memastikan pengunjung datang menggunakan masker.
“Sekarang kan Makassar zona hitam Covid-19. Nah inilah yang akan kita upayakan untuk menekan angka yang terpapar agar Makassar menjadi zona hijau,” jelas Asgani Thalib.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.