Makassar, SULSELSEHAT – Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin secara resmi menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani.
Keputusan tegas ini diambil menyusul terjadinya pembiaran pengambilan jenazah berstatus positif virus corona atau Covid-19 oleh keluarganya pada Sabtu (27/6) lalu.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar Sabri mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang matang.
Apalagi dengan melihat aturan dalam protokol kesehatan sehingga hukumnya wajib untuk ditegakkan ditengah masyarakat.
“Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat. Jadi ini dianggap harus ditegakkan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Sabri yang juga Asisten Pemerintahan Pemkot Makassar mengungkapkan, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah yang berstatus positif Covid-19 itu sangat tidak di tolerir, sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19. Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, sama artinya jika pemerintah telah melonggarkan aturan-aturan yang telah di tetapkannya sendiri,” tegasnya lagi.
Menyusul kejadian tersebut, Sabri mengingatkan kepada siapa saja, termasuk pimpinan OPD, camat atau lurah untuk serius melakukan penanganan Covid-19 dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas
Sebelumnya diberitakan Direktur RSUD Daya Makassar resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak hari Senin (29/06/2020) lalu.
Sebagai penggantinya, Pj Walikota menunjuk Wakil Direktur Pelayanan RSUD Daya drg. Hasni, MARS sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD Daya Makassar.
Selama mengemban amanah barunya, dokter gigi itu berwenang melaksanakan tugas-tugas direktur yang sifatnya rutin dan sementara. Untuk kebijakan yang sifatnya prinsipil, dia tetap harus berkoordinasi dengan Pj Walikota Makassar.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.