Jaminkan Diri untuk Jenazah PDP Covid-19 RSUD Daya, Anggota DPRD Makassar Ini Jadi Tersangka!

Gambar Gravatar
Jenazah PDP Covid-19 di RSUD Daya Makassar
Kasus Pengambilan Jenazah PDP Covid-19 di RSUD Daya Makassar.

Makassar, SULSELSEHAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Andi Hadi diketahui menjaminkan dirinya untuk mengambil jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar beberapa waktu yang lalu.

JANGAN LEWATKAN :

Atas tindakan itu, dirinya terbukti melanggar pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahap penyidikan, penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Makassar dari fraksi PKS tersebut.

BACA:  Waspadai Covid-19, Pemkot Makassar Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru

“Benar sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan Sulselsehat.com via whatsapp, Senin (13/07/2020).

Ia menambahkan bahwa dalam pengambilan jenazah, Andi Hadi dibantu oleh salah satu rekannya yang berinisial AN.

“Keduanya kami tahan dengan tersangka satunya berinisial AN dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menjamin jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD Daya agar tidak dimakamkan secara protokol Covid-19.

Jaminan anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut dibubuhi dengan tanda tangannya dan ditempeli materi 6.000.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT