Makassar, SULSELSEHAT — Setelah menjalani perawatan beberapa bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, sebanyak 64 narapidana dari Lapas Perempuan Sungguminasa Kelas IIa atau Lapas Bolangi dipulangkan kembali.
“Ada 64 dari Lapas Bolangi, sudah kita pulangkan semua,” kata, Direktur RSKD Dadi Makassar Arman Bausat kepada Sulselsehat.com, Minggu (19/07/2020).
dr Arman menjelaskan, seluruh narapidana asal Lapas Bolangi ini dipulangkan setelah Keputusan Menteri Kesehatan nomor 413 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona atau Covid-19.
Dimana, lanjutnya, dalam keputusan aturan baru Kemenkes RI pasien yang gejalanya telah hilang dalam waktu tertentu maka sudah bisa dipulangkan dan tidak ada lagi pemeriksaan swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sementara, puluhan napi ini telah menjalani pemeriksaan swab, sehingga telah memenuhi syarat untuk dipulangkan.
“Semua pasien dari Lapas Bollangi kita pulangkan, karena sudah memenuhi standar untuk dipulangkan menurut Kepmenkes yang baru,” jelasnya.
Berbeda dengan protokol penanganan Covid-19 yang lama, di mana setiap pasien dalam perawatan baru bisa dikeluarkan atau dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan swab sebanyak dua kali negatif.
“Saat ini sudah tidak ada lagi yang pasien yang kita tangani dari Lapas Bolangi, semuanya sudah kita pulangkan secara bertahap,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 110 warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIa Sungguminasa dinyatakan positif Covid-19, setelah pihak lapas melakukan pemeriksaan rapid tes dan swab beberapa kali terhadap narapidana dan petugas lapas.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.