Libur Panjang, Pelayanan Puskesmas di Makassar Dipastikan Berjalan Normal

Gambar Gravatar
Pelayanan Puskesmas di Kota Makassar
Pelayanan kesehatan di Puskesmas Minasa Upa, Makassar. Adanya kebijakan cuti bersama dan libur nasional tidak mempengaruhi layanan kesehatan di puskesmas-puskesmas yang ada. (Foto: Dinkes Makassar)

Makassar, SULSELSEHAT — Dinas Kesehatan Kota Makassar memastikan pelayanan kesehatan di seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tetap berjalan seperti biasanya meskipun adanya cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

“Hari ini sebenarnya libur cuti bersama tapi seluruh puskesmas yang ada tetap membuka posko pelayanannya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penanganan pasien sakit atau kasus darurat,” kata Kepala Dinas Kesesehatan Kota Makassar dr Naisyah Tun Azikin dalam konfirmasinya yang diterima Sulselsehat.com, Jumat (21/8/2020).

JANGAN LEWATKAN :

BACA:  Dinkes Makassar Siapkan 50 Ribu Rapid Test Untuk Ibu Hamil Secara Gratis

Olehnya, ia membantah jika ada yang menyebut pelayanan kesehatan di puskesmas tidak berjalan karena adanya cuti bersama dan libur panjang.

“Mungkin petugasnya yang agak terlambat datang dan kami sudah menghubungi masing-masing kepala puskesmas yang ada untuk memastikan, dan ternyata pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Bahkan dr Naisyah mengakui, sejak libur, Kamis (20/8) kemarin, seluruh puskesmas tetap membuka pelayanannya. Termasuk yang berada di daerah kepulauan, seperti Puskesmas Sangkkarang dan Baranglompo.

“Begitupun untuk pelayanan di posko pengawasan & pemantauan Covid-19 di kecamatan juga tetap beroperasi. Termasuk pada Sabtu dan Minggu,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pada Jumat, 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama. Cuti bersama ini tepat sehari setelah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

BACA:  Bahaya! Tengah Pandemi Covid-19, Kasus DBD di Makassar Meningkat Tinggi

Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, pada Selasa 18 Agustus 2020 lalu.

Dengan libur nasional dan cuti bersama yang berhimpitan dengan hari Sabtu dan Minggu ini, maka ASN dipastikan libur selama empat hari terhitung 20 hingga 23 Agustus 2020 mendatang.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT