Begini Defenisi Pasien Sembuh dari Covid-19 Menurut Aturan Baru Kemenkes

Gambar Gravatar
Ilustrasi pasein sembuh dari Covid-19
Ilustrasi pasein sembuh dari Covid-19 (Foto: Kicknews.today)

Makassar, SULSELSEHAT — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan aturan baru dengan sejumlah istilah baru yang nantinya menjadi rujukan dalam dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

Salah satunya terkait kategori pasien sembuh dari Covid-19. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pada bagian bab V tentang Manajemen Klinis.

JANGAN LEWATKAN :

Dalam penjabarannya dijelaskan, pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai
pemantauan.

BACA:  Covid-19 dan DBD Bisa Menyerang Bersamaan, Dinkes Makassar: Kami Siap Tangani!

“Hal ini berdasarkan penilaian dokter di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP),” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam aturan yang ditandatangani pada Selasa (13/07/2020) kemarin.

Tak hanya itu, penjabaran pasien sembuh adalah pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi).

Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh DPJP.

“Untuk istilah pasein sembuh juga diganti menjadi discarded. Discarded yaitu apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam,” ujarnya.

BACA:  Update Covid-19: 130 Kasus Baru di Sulsel, 4 Meninggal Dunia

Kemudian, bagi pasien yang selesai melakukan isolasi juga diatur dalam aturan baru Kemenkes. Dimana isolasi dikatakan selesai apabila memenuhi tiga kriteria.

Pertama, kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Kemudian, ketiga kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

BACA:  Zona Hijau Sulsel, Jebakan Batman dan Buah Semangka

“Khusus pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan tetap melakukan isolasi mandiri minimal 7 hari dalam rangka pemulihan dan kewaspadaan terhadap munculnya gejala Covid-19, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT