Makassar, SULSELSEHAT — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken langsung Mentri Kesehatan Republik Indonesia dr Agus Terawan Putranto.
Menurut Terawan, surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
“Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan Covid-19 khususnya dalam penanganan pasien sehingga fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus fokus dan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan kasus. Sehingga diperlukan adanya perizinan pada fasilitas layanan kesehatan,” katanya dalam pernyataan resminya yang diterima Sulselsehat.com, Kamis (6/8/2020).
Terawan menjelaskan, bagi perizinan fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi pandemi Covid-19, maka izin penyelenggaraan dan operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status pandemi yang dinilai sebagai bencana nasional atau kedaruratan kesehatan masyarakat dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Sementara, untuk rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin penyelenggaraan dan operasional kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pertama kali, namun terkendala pandemi Covid-19, dinyatakan memiliki izin operasional yang berlaku paling lama satu tahun sejak status pandemi dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
“Untuk izin operasional yang telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah pusat dan daerah maka wajib membuat pernyataan komitmen operasional fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lainnya,” terangnya.
Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, dalam rangka menjamin mutu dan keselamatan pasien. Terutama di tengah-tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.