Makassar, SULSELSEHAT — Terapi uji klinis plasma konvalesen mulai akan dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI.
Peneliti Senior Lembaga Biologi Molekuler Eijkman David H Muldjono mengungkapkan, dalam terapi pengujian ini dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19.
“Para penyintas Covid-19 ini bisa menjadi donor plasma konvalesen dengan menjalani sejumlah pemeriksaan dan memenuhi persyaratan,” terangnya dalam pernyataan resminya diterima Sulselsehat.com, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, pemberian plasma konvalesen sebagai terapi tambahan Covid-19 hanya diberikan untuk pasien derajat sedang yang mengarah kegawatan atau dengan istilah pneumonia dengan hipoksia, di samping pasien derajat berat. Terapi ini juga bukan bagian dari pencegahan melainkan pengobatan pasien.
“Kita tidak memberikan ini untuk pencegahan, karena ini adalah terapi dan belum diuji coba di seluruh dunia dan belum ada protokolnya, sehingga kami tidak memberikan dalam konteks prevention,” kata David.
Penderita Covid-19 yang bersedia berpartisipasi atau menjadi subjek uji klinis ini juga harus memenuhi syarat.
Di antaranya, berusia minimal 18 tahun, dalam perawatan dengan derajat sedang mengarah ke berat atau derajat berat, dan bersedia dirawat minimal selama 14 hari, serta mengikuti prosedur penelitian.
Sebelum memulai uji klinis subjek harus menandatangani formulir persetujuan atas penjelasan ‘informed consent form’.
Pada uji klinik sejumlah 200 ml plasma diberikan sebanyak dua kali dengan selang waktu tiga hari.
Selama uji klinis kata David, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemeriksaan laboratorium dan radiologi, yaitu rontgen paru atau CT Scan.
Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap perubahan kadar virus, perubahan kadar antibody netralisasi, dan perubahan skala perawatan.
“Pelaksanaan uji klinik pemberian plasma konvalesen ini akan dilakukan selama 28 hari dengan menempatkan keselamatan pasien yang menjadi subyek sebagai prioritas,” tegasnya.
Termasuk pula, mematuhi protokol penelitian serta prinsip-prinsip cara uji klinik yang baik atau good clinical practice.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.