Palopo, SULSELSEHAT – Dalam upaya pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Palopo mulai memberlakukan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar masuk daerah itu harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rapid test.
Bagi warga Palopo yang hendak melakukan perjalanan keluar masuk kota, terdapat 2 tempat rujukan untuk melakukan pemeriksaan rapid test.
Kedua tempat rujukan tersebut yakni Laboratorium Klinik Prodia Palopo, yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, No. 64, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, dan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), di Kantor Dinas Kesehatan Palopo.
Tarifnya pun telah dipatok hanya sebesar Rp150.000. Namun bagi pelajar, mahasiswa, dan juga pedagang-pedagang kecil, digratiskan di Labkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Palopo.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Palopo, dr Ishaq Iskandar menuturkan, warga yang ingin mengambil surat keterangan bebas covid-19, bisa melakukan pemeriksaan di Klinik Prodia dan Labkesda Dinkes Palopo.
“Bisa di Klinik Prodia, dengan harga hanya Rp150.000,” kata dr Ishaq Iskandar, Senin (13/07/2020).
Asisten III Pemkot Palopo itu menyebut, berkas yang harus dibawa saat ingin melakukan pemeriksaan cukup hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufiq S.Kep M.Kes, saat dikonfirmasi secara terpisah juga mengungkapkan bahwa betul terkait adanya dua tempat untuk mengambil keterangan bebas Covid-19.
“Bisa di klinik Prodia, bisa juga di Labkesda Palopo, harganya sama,” tutur dia.
Namun demikian, Taufiq juga menjelaskan untuk pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan tidak akan dikenakan biaya bagi kalangan mahasiswa, pedagang, serta warga yang tidak mampu.
“Kalau di Dinkes tidak dibayar, tapi tidak untuk rapid test mandiri, kecuali kebijakan seperti mahasiswa yang kembali ke kampusnya, juga pedagang dan yang tidak mampu,” tambahnya. Dikutip dari tekape.co.
Sementara untuk warga yang melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan, cukup membawa KTP serta keterangan dari lurah setempat dan juga dari instansi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Cukup membawa KTP, Keterangan dari lurah atau dari instansi yang berkaitan dengan pekerjaannya, tidak perlu-ji dari Puskesmas,” tambah Taufiq.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Dirut RSUD Sawerigading Palopo, dr Nasaruddin Nawir SpOG, mengatakan untuk di RSUD, sudah tidak melayani rapid test secara mandiri.
“Kami sudah tidak melayani rapid test secara mandiri. Namun hanya untuk pasien saja. Untuk biaya, kini digratiskan rapid tes untuk pasien,” jelasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.