Makassar, SULSELSEHAT — Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar. Dalam Perwali itu, ada 15 Pasal ditetapkan pada 6 Juli 2020.
Diundangkan di Makassar pada 7 Juli 2020 tertanda Sekda Kota Makassar, M Ansar dan mulai berlaku sejak hari telah diundangkan sesuai pada Pasal 15. Dalam Peraturan Wali Kota Makassar itu, pada Bab V terkait pembatasan pergerakan lintas antar daerah.
Di mana pada Pasal 6 Ayat 1 berbunyi “Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskemas daerah asal dan berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan”.
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku mendukung langkah Pemkot Makassar. Apalagi ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020.
Sebelum itu, Pemkot Makassar mencanangkan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Makassar di Tribun Utama Lapangan Karebosi Makassar, Senin, 6 Juli 2020.
Mendukung pencanangan itu, melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, RW, Linmas, Tim Edukastor dan kader Posyandu.
“Akan ada hal mudah dan susah untuk diterapkan secara masif, tapi tentu tidak lain semua untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, lebih baik ketat dan hasil memuaskan sebagai bentuk empati atas musibah dari wabah ini. Jika ada keluhan, nantinya akan dilakukan evaluasi bersama.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.