Akibat Covid-19, Balita Tidak Diimunisasi di Sulsel Capai 19,7 Persen

Gambar Gravatar
Lies F Nurdin
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Lies F Nurdin saat membawakan webinar. ( Doc : Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, SULSELSEHAT –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat terjadi penurunan angka imunisasi di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Penurunan angka imunisasi pada bayi terjadi dikarenakan adanya pembatasan pergerakan manusia.

Pembatasan ini merupakan konsekuensi dari  pemberlakuan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus yang saat ini belum memiliki vaksin.

Akibatnya, kegiatan imunisasi anak maupun layanan konsultasi untuk mencegah kehamilan pada ibu usia produktif ikut terhenti.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, persentase penurunan anak yang tidak diimunisasi pada Maret sebanyak 5,1 persen, jumlah ini jauh meningkat pada April yakni sebanyak 19,7 persen.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan, Lies F Nurdin mengatakan bahwa pihaknya bersama seluruh komponen terkait yakni Dinas Kesehatan Daerah, BKKBN, tenaga kesehatan, serta pengurus PKK dari seluruh daerah mulai mensosialisasikan pengoperasian Posyandu dengan menerapkan protokol Covid-19.

Melalui Webinar yang digelar dengan tema ‘Revitalisasi Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 Menuju Masyarakat Sehat’ Lies menerangkan perlunya upaya agar proses imunisasi anak melalui Posyandu tetap terlaksana di masa pandemi.

“Kami membicarakan bagaimana mengaktifkan kembali Posyandu, karena dilihat dari jumlah anak-anak yang diimunisasi menurun, khususnya pada bulan Maret dan April,” ujarnya dalam webinarnya, Jumat (10/07/2020).

Lies mengaku jika imunisasi menurun maka penyakit pada anak saat baru lahir dipastikan meningkat pula.

“Kondisi ini sangat berbahaya untuk masa depan anak-anak kita, bisa memicu kejadian luar biasa, di mana anak-anak dengan polio, campak dan rubella serta penyakit lain yang membutuhkan imunisasi menjadi meningkat dan berpotensi sebagai kejadian luar biasa,” katanya.

Sementara, dalam aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Pemyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, layanan Posyandu yang beroperasi di masa pandemi wajib memastikan kader Posyandu yang bertugas dalam keadaan sehat.

Petugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan wajib mengatur meja minimal 1 meter.

Para orang tua bayi/balita membawa kain/sarung untuk menimbang, mengatur jadwal masuk sasaran ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing (maksimal 10 orang petugas termasuk petugas), serta menyediakan sarana cuci tangan dan had sanitizer.

Selain itu, anak yang imunisasi suntik diminta untuk menunggu di sekitar atau diluar area pelayanan sebelum pulang untuk menerapkan prinsip safety injection, dan kader Posyandu melakukan pemantauan dan pelaporan kondisi masyarakat yang terdampak kepada petugas yang berwenang.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT