Tingkatkan Kompetensi Perekam Medis, Pormiki Sulsel Sosialisasikan Aplikasi SKP Online

Gambar Gravatar
Suasana webinar Pormiki Sulsel
Suasana webinar pengembangan aplikasi Satuan Kredit Profesi (SKP) online dalam manajemen keanggotaan perhimpunan profesional perekam medis dan informasi kesehatan untuk menunjang penerbitan rekomendasi elektronik perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). (Foto: Istimewa)

Makassar, SULSELSEHAT — Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) Sulsel menyosialisasikan pengembangan aplikasi Satuan Kredit Profesi (SKP) online dalam manajemen keanggotaan perhimpunan profesional perekam medis dan informasi kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan (PMIK) dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas, adil dan merata kepada seluruh masyarakat.

Sosialisasi yang digelar dalam bentuk webinar yang dilaksanakan pada Senin (7/9/2020) bertujuan untuk menunjang penerbitan rekomendasi elektronik perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

Ketua DPD PORMIKI Sulawesi Selatan Aras Rasyid mengatakan, penyusunan Pedoman Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) bagi PMIK dilandasi sejumlah aturan pemerintah, mulai dari Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis, Permenkes 55/2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perekam medis, dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 30/2013 tentang jabatan fungsional perekam medis dan angka kreditnya.

Selain itu, juga ada Permenkes 46 Tahun 2013 tentang registrasi tenaga kesehatan, dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 nomor 22 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa P2KB bagi PMIK merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai PMIK.

“Sehingga untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. P2KB tersebut diberikan nilai oleh PORMIKI dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP). Ini menjadi syarat dalam memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).

STR ini katanya diterbitkan langsung oleh Majelis Tenaga Kesehatan Idonesia (MTKI). Hanya saja sejak 2019 lalu peran tersebut dialihkan ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Seiring dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan informasi, serta dalam rangka menunjang manajemen keanggotaan PORMIKI yang komprehensif dan terintegrasi, P2KB dikembangkan dalam bentuk elektronik dengan aplikasi online yang disebut Continuing Profesional Development (CPD) online pada 2019, dan pada 2020 berbasis virtual account.

“Pengembangan sistem ini dalam periode satu tahun berturut-turut penting untuk diketahui oleh PMIK. Oleh karena itu, kami mendorong bagaimana seluruh PMIK dapat mengetahui sistem kerja SKP online tersebut dalam menerbitkan STR mereka masing-masing,” tegasnya.

Sementara Ketua Penyelenggara Ahmad Jayadie mengungkapkan, sosialisasi yang digelar dalam bentuk webinar tersebut diikuti 125 peserta anggota PMIK dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini pun berlangsung selama dua hari yakni 5 hingga 6 September 2020.

“Selama dua hari kita siapkan tiga sesi dengan materi berbeda. Mulai dari P2KB maupun CPD online,” ujarnya.

Dalam webinar tersebut menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya. Yaitu Asriyanti yang merupakan Bidang Diklat DPD PORMIKI Sulsel dan Badaiwarama L.Uran sebagai Koordinator Bidang Humas PORMIKI Sulsel.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT