Ajak Masyarakat Lawan Covid-19, Adnan Keliling Kecamatan Sosialisasikan Perda Wajib Masker

Gambar Gravatar
  • Whatsapp
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menyosialisasikan perda wajib masker di sela-sela kunjungan kerjanya. (Foto: Istimewa)

Gowa, SULSELSEHAT — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama wakilnya Abd Rauf Malaganni melakukan sosialisasi massif dalam mengajak masyarakat melawan virus corona atau Covid-19 yang saat ini mengancam kesehatan.

Sosialisasi yang dilakukan ini dengan melakukan kunjungan kerja di 18 kecamatan yang di mulai di Kecamatan Pattallassang dan Sombaopu.

JANGAN LEWATKAN :

Kunjungan yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini juga untuk menjaga silaturahmi antara penjabat pemerintah dan masyarakat.

“Kedatangan kami disini untuk menyosialisasikan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang telah disahkan Agustus kemarin dalam menekan penularan Covid-19, serta meninjau Kampung Rewako terbaik di kecamatan masing-masing,” katanya, Senin (14/9/2020).

BACA:  Kado HUT Sulsel ke-351 Tahun, WHO Apresiasi Program Inovasi Wisata Covid-19

Bupati Adnan mengatakan, saat ini penularan Covid 19 di Indonesia belum mengalami penurunan, bahkan dalam beberapa hari terakhir ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Salah satu penyebabnya, karena masih banyaknya masyarakat ataupun oknum yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Situasi saat ini belum menunjukan tanda bahwa wabah Covid-19 semakin menurun, justru yang ada data menunjukkan terjadi peningkatan yang cukup drastis. Sehingga kita mulai keliling kecamatan untuk menyosialisasikan perda wajib masker dalam menekan laju penularan Covid-19 di Gowa,” ungkapnya.

Dikatakan Adnan obat atau vaksin belum ditemukan untuk mengobati virus tersebut, tetapi cara yang paling mudah sekaligus bisa melindungi diri dan orang disekitar yakni dengan disiplin menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

BACA:  12 OTG di Sinjai Tengah Jalani Swab Test di Puskesmas Lappadata

“Obat belum ditemukan tetapi vitamin terbaik dalam mencegahnya adalah dengan menggunakan masker. Memakai masker adalah cara untuk menghindari penularan bukan hanya melindungi diri tapi melindungi orang disekitar kita juga,” jelas Adnan.

Selain itu, Perda Wajib Masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha.

Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin maka sanksi tersebut akan ditempuh Pemkab Gowa.

“Sudah lima bulan kita dilanda wabah Covid-19, dan hari ini setelah disahkan Agustus kemarin, kami akan sosialisasikan dulu melalui kunker kita di 18 kecamatan. Nanti setelah tersosialisasikan sampai ke kecamatan barulah kita terapkan secara keseluruhan dengan memberikan sanksi bagi yang ditemukan,” tegas Adnan.

BACA:  Lindungi Nakes di RSUD Gowa, PKK Gowa Serahkan 31 Kotak Aerosol

Ia berharap melalui kunker ini masyarakat bisa teredukasi dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gowa bisa ditekan.

Sementara Camat Somba Opu, Agussalim mengaku untuk menyosialisikan perda ini, pihaknya bersama tripika kecamatan setiap harinya turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi.

“Disetiap kegiatan yang dilakukan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dan WHO,” singkat Agussalim.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT