Pemerintah Sepakati Skema Penjualan Obat Bebas melalui Koperasi Desa Merah Putih

Foto: Gambar Poskota

SEHATNEWS, JAKARTA — Pemerintah menyepakati skema penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan obat-obatan, terutama di wilayah yang belum memiliki apotek maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penyelesaian kendala regulasi penjualan obat di gerai KDMP yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan bahwa rapat tersebut melibatkan Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Listyo, pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa obat-obatan, baik obat bebas maupun obat bebas terbatas, dapat segera disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan operasional gerai KDMP dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah berharap keberadaan koperasi tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi desa, tetapi juga mampu mendukung pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk obat-obatan.

Listyo menjelaskan bahwa penyediaan obat melalui koperasi diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh obat akibat keterbatasan akses terhadap apotek atau fasilitas kesehatan di wilayah tempat tinggal mereka.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan perluasan rencana penyediaan obat yang semula menyasar sekitar 8.000 gerai menjadi 10.000 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Listyo mendorong PT Agrinas Pangan Nusantara bersama para pengelola koperasi agar segera menindaklanjuti kesepakatan, khususnya dalam mempersiapkan sistem distribusi dan memastikan ketersediaan obat di setiap gerai yang menjadi sasaran program.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih membutuhkan koordinasi lanjutan antara kementerian, lembaga pengawas, serta pengelola koperasi agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan standar keamanan obat.

Di sisi lain, keterlibatan BPOM menjadi penting untuk memastikan bahwa perluasan akses obat melalui koperasi tidak mengabaikan aspek mutu, keamanan, dan ketepatan penyaluran obat kepada masyarakat.

Perluasan akses obat harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Kemudahan memperoleh obat memang menjadi kebutuhan penting, terutama bagi warga di daerah yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan. Namun, kemudahan tersebut juga harus disertai pengawasan distribusi, kepatuhan terhadap ketentuan penjualan obat, serta kejelasan tanggung jawab pihak yang terlibat.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari banyaknya gerai koperasi yang menyediakan obat, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat memperoleh obat yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait