Makassar, SULSELSEHAT – Sebagai salah satu lokasi berkumpulnya banyak orang secara rutin, tempat ibadah mendapat perhatian khusus selama pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota Makassar melalui Peraturan Walikota Nomor 31/2020 menelorkan sejumlah protokol kesehatan yang mesti dijalankan di tempat ibadah.
Hal ini dilakukan agar fungsi rumah ibadah bisa tetap berjalan dan tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Protokol Kesehatan Tempat Ibadah
Penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perwali 31/2020, antara lain:
(1) Memastikan area tempat ibadah harus steril dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, pintu jendela, mimbar, mikrofon, toilet, tempat wudhu, tempat penyimpanan alat shalat, komputer dan keyboard dan alat pendukung aktifitas beribadah lainnya dengan menggunakan desinfektan (dilap atau disemprot), minimal sekali sehari.
(2) Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di sejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
(3) Mengharuskan seluruh jemaah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun, atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(4) Menghimbau seluruh jemaah agar menggunakan kitab suci dan alat perlengkapan ibadah pribadi.
(5) Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh jemaah yang memasuki tempat ibadah serta memastikan jemaah dalam beribadah tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
(6) Kepada seluruh jemaah untuk wajib menggunakan masker dan tidak berjabat tangan serta tetap menjaga jarak kontak.
(7) Dalam hal ditemukan adanya jemaah di tempat ibadah yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Adapun prosedur Covid-19 yang dimaksudkan adalah meliputi:
a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri oleh penanggungjawab tempat ibadah pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan ibadah.
b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi jemaah yang pernah melakukan kontak fisik dengan jemaah yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini akan diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.