Mengapa Kolegium Mesti Diambil Alih?

Gambar Gravatar
Demo Menolak UU OL Kesehatan

Oleh: Dr. Hisbullah (Praktik di Makassar)

Sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia ditopang oleh 3 pilar yaitu: Universitas, Rumah Sakit dan Kolegium.

Universitas tempat peserta didik mendaftar dan wisuda, menyiapkan tenaga pengajar dan mengelola pendidikan. Rumah sakit adalah wahana pendidikan tempat peserta didik untuk mengelola kasus untuk mencapai kompetensi spesialis dan Kolegium membuat kurikulum mengevaluasi keterlaksanaan kurikulum dan menyelenggarakan ujian nasional.

Ujian nasional oleh Kolegium terdiri dari paling tidak 3 tahap yaitu ujian kognitif biasanya berupa ujian tulis biasa disebut CBT kemudian pada tahap berikut melaksanakan ujian keterampilan biasa disebut ujian Osce pada tahap akhir ujian komprehensif jika semua tahapannya lulus diterbitkan sertifikat kompetensi, melakukan survei atau akreditasi internal kolegium serta menilai kelayakan calon penyelenggara pendidikan.

Selama puluhan tahun tiga pilar ini terus berjalan beriringan dalam menghasilkan tenaga dokter spesialis. Mereka saling, berkomunikasi, saling mengisi terus bekerja sama dalam rangka menjamin proses pendidikan berjalan dengan baik dengan kualitas terus di jaga sambil terus menambah kapasitas sehingga lulusan yang berkualitas terus meningkat.

Belakangan timbul masalah karena dalam RUU Omnibus law kesehatan Kolegium yang tadinya berdiri independen dalam wadah profesi akan diambil alih Kemenkes sehingga konsekwensinya adalah nantinya sistem pendidikan spesialis ada yang versi kemenkes akan berdiri hanya pada satu kaki saja yaitu hanya rumah sakit/Kemenkes.

Siapa sebenarnya kolegium itu? Anggotanya terdiri dari semua Ketua Departemen IPDS di Indonesia, semua Ketua Program Studi IPDS di Indonesia, para guru besar masing2 prodi, ketau keseminatan dari perhimpunan dll.

Mereka bekerja secara mandiri tanpa menggunakan anggaran pemerintah dan keputusannya bersifat kolektif kolegial. Mereka aktif melakukan rapat monitoring, membuat bank soal, merevisi kurikulum, membuat atau merevisi standar kompetensi bagi anggota masing2, keliling melakukan visitasi, melakukan komunikasi dengan kolegium lain melalui MKKI untuk membahas share kompetensi dll.

Di mana peran Kemenkes dalam proses pendidikan spesialis ini? Mereka menyiapkan wahana pendidikan yang layak buat peserta didik dan dosennya pada rumah sakit vertikal milik mereka.

Perlu dicatat bahwa wahana pendidikan PPDS tidak hanya di rumah sakit milik kemenkes tapi juga banyak RS pendidikan milik Universitas, milik Pemprof, RSUD milik kabupaten kota, RS milik TNI bahkan tidak sedikit di rumah sakit swasta.

Jika dikemudian hari terjadi ketidak cocokan antara dua kementerian ini misalnya dipicu oleh aksi sepihak dari Kemenkes yang memecat dan memberhentikan dosen dari rumah sakit kemenkes seperti kasus Prof. Zainal di semarang.

Jika kasus pemberhentian seperti itu terulang maka bisa saja pihak Diknas tersinggung lalu menarik seluruh residennya dari rs vertikal. Toh rumah sakit non vertikal cukup banyak untuk menampung seluruh PPDS.

Apakah proses pendidikan dokter spesialis bisa berlangsung tanpa rumah sakit milik Kemenkes? Bisa! Contohnya di Surabaya atau Jawa Timur tdk punya rumah sakit vertikal tapi puluhan tahun bisa mendidik spesialis bahkan bisa menjadi salah satu yang terbaik di negeri ini, beberapa pusat pendidikan lainnya pun berjalan tanpa kehadiran rumah sakit kemenkes.

Sebaliknya apakah Kemenkes bisa mendidik sendiri spesialis? untuk saat ini menurut aturan tidak bisa. Makanya mereka mau menghapus undang2 Dikdok dan Undang2 Diknas lalu menggantinya dengan Undang2 baru untuk memuluskan ambisinya itu.

Jika diteliti lebih jauh sebenarnya kasus yang ada di RS tipe A milik Kemenkes adalah kasus rujukan yg kompleks lebih cocok untuk program pendidikan konsultan sedangkan utk Sp1 lebih cocok di RS tipe B.

Kembali ke masalah kolegium tadi apa dosanya si Kolegium ini sehingga harus disimpan dibawah Kemenkes ? lalu peran universitas dalam mengelola pendidikan spesialis pun mau disingkirkan?

Oke …. mari kita urai satu per satu.

Akhir2 ini ada pejabat yang seperti pahlawan kesiangan yang katanya mau melakukan reformasi di bidang kesehatan lalu berencana mengobok2 sistem pendidikan spesialis yg sudah ada.

Caranya bagaimana? Ganti semua undang2 yang berkaitan dengan undang2 baru yang sesuai dengan ambisinya. Apa yang mereka mau bikin? Ya, itu tadi meruntuhkan 2 diantara tiga pilar yang menopang sistem pendidikan spesialis.

Mereka menyebutnya sistem baru beralih dari university based ke Hospitality Based, katanya sistem diluar negeri sistemnya begitu tidak seperti yang berlaku selama ini. Katanya sisten “baru” ini akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah. Bahkan diiming imingi dgn tidak bayar SPP bahkan peserta didiknya akan digaji.

Nah, sini saya jelaskan yah supaya ngerti dan tidak gagal faham lagi terutama kepada mereka yang kelihatannya telat bangun lupa cuci muka, kurang informasi tidak ngerti pendidikan spesialis lalu koar2 di media.

Sebenarnya sistem pendidkan kollegium based/hospitality based seperti yg mereka sebut itu bukan hal baru melainkan sudah lama berjalan di Indonesia dan bahkan masih berjalan sampai sekarang, jadi University Based UB dgn tiga pilarnya dan Kollegium Based/Hospitality Based KB/HB dgn 2 pilarnya masih berjalan beriringan sampai sekarang.

Sebagai contoh saya adalah produk dari 2 sistem itu. Satu spesialisasi saya diraih melalui UB dan satunya lagi lewat KB/HB. mengapa KB/HB masih dipertahankan? Karena tuntutan pelayanan.

Mari kita ambil contoh di bidang saya yaitu ICU. Disadari bahwa kebutuhan SDM bidang ICU ini banyak sekali sehingga dibukalah program fellowship dgn masa studi antara 6 bulan sampai 1 tahun.

Alumni dari prodi yang dikelola oleh rumah sakit kerja sama dengan kolegium ini sudah banyak bertebaran di mana2 memberikan pelayanan berdampingan dengan alumni dari tamatan Unversitas dgn gelar yg berbeda tapi memberi pelayanan dgn spesialisasi yang sama.

Jadi di satu rumah sakit ada yang mengelola dua sistem pendidikan ini dan berjalan baik2 saja. Dosennya sama, tempatnya sama, kasusnya sama cuma gelarnya yang berbeda. Banyak sekali program studi yang dikelola oleh kolegium dan rumah sakit katakanlah di bidang anestesi ada pain, ICU, anestesi jantung dll.

Jadi para guru2 senior ini sudah mengatur mana yg UB dan mana yang bisa HB/KB. Jadi mereka yang datang tiba2 ini dimana mereka tidak pernah berkecimpung di bidang pendidikan mau mengajari para guru besar ini tentang pendidikan seperti orang yang tidak tahu berenang mau mengajari ikan berenang.

Nah ini lagi satu masalah yang mau direformasi yaitu katanya Indonesia kekurangan dr. Spesialis. Sang pejabat dengan heroik mau menyelesaikan masalah ini katanya dengan cara menambah produksi, mengambil alih kolegium lalu bikin prodi spesialis sendiri di bawah kendalinya.

Sebenarnya isu kekurangan spesialis ini bukanlah isu baru melainkan sudah bergulir puluhan tahun. Sudah lama dimaklumi bahwa kekurangan spesialis bukan jumlahnya yang kurang tapi distribusinya yang tidak merata. Para spesialis yang bertugas di daerah banyak yang meninggalkan tempat karena minimnya fasilitas dan rendahnya remunerasi.

Begitu pula program pendayagunaan dokter spesialis yang baru lulus umumnya tidak memperkanjang kontrak sehingga daerah2 banyak yang kosong spesialis tertentu. Dokter spesialis baru pun berpikir seribu kali untuk mengisi kekosongan itu karena mereka sudah tahu kondisi di lapangan.

Nah sampai di sini kita bisa faham bahwa ini masalah kekurangan dokter spesialis terutama di daerah murni karena distribusi yang tidak merata. Ada daerah yang berlebih dan ada tempat yang kekurangan. Ada yang basah dan banyak kering.

Masalah disitribusi dan penempatan dokter spesialis tentunya tanggung jawab pemerintah cq Kemenkes. Mereka gagal dalam memenuhi hak rakyat di daerah2 untuk memperoleh layanan spesialistik yang memadai. Masalah yg sudah bertahun2 ini seperti dibiarkan tanpa solusi yang konkrit.

Timbul kegaduhan sekarang karena ketidak mampuan mereka mau ditutupi dengan cara menyalahkan pihak lain termasuk organisasi profesi. Surat ijin praktik buat dokter diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan jadi aneh bila mereka tidak mampu mengendalikan penempatan dokter.

Bagaimana mengisi kekosongan dokter spesialis di daerah terutama dokter spesialis selama ini ?. Justru yang bergerak adalah universitas. Mereka secara rutin mengirim residen senior berdasarkan permintaan pemda. Ini sudah berlangsung bertahun2.

Sebagai contoh di Unhas saja melakukan kerja sama pelayanan sebanyak 35 pemda dengan berbagai spesialis yang tersebar di seluruh indonesia. Begitu pula universitas lain juga aktif mengirim mengisi kekosongan tersebut.

Apakah kemekes terlibat dalam program kerja sama universitas dan pemda dalam rangka pengiriman residen ke daerah tersebuT? Kayaknya tidak.

Mestinya Kemenkes malu tanggung jawabnya diambil alih oleh universitas. Selama ini koar2 di media pada hal kerjanya cuma mengumumkan sekian daerah yang kosong tanpa mampu mengisinya. Kita salut kepada universitas yang peduli tanpa publikasi di media.

Kembali ke masalah “kekurangan dokter” spesialis tadi. Sebenarnya tiga pilar penopang berdirinya prodi spesialis sudah lama saling berdiskusi dan berkomunikasi bagaimana mengatasi masalah ini.

Pihak universitas dan kolegium nampaknya sepakat bahwa penyebab “kekurangan” ini akibat maldistribusi sehingga solusinya adalah membuat regulasi, memberikan insentif atau memperbaiki fasilitas dan remunerasi, tetapi pihak kemenkes tetap ngotot bahwa “kekurangan” ini memang kurang sehingga untuk mengatasi masalah ini harus menambah produksi dokter spesialis.

Pihak universitas dan kolegium menjawab kurang lebih seperti ini: ” oke kami hargai permintaannya meskipun kami tahu kekurangan itu tidak akan pernah terpenuhi berapapun produksi ditingkatkan jika akar masalahnya tidak dituntaskan.

Meningkatkan produksi dokter spesialis tidak bisa instan, tidak bisa diproduksi massal dalam waktu singkat karena akan mempengaruhi luarannya. Otomatis kualitasnya akan berkurang.”

Demi menghargai pihak kemenkes lama yang masih lurus tadi maka dalam rangka meningkatkan kapasitas penerimaan PPDS baru, pihak universitas terus berupaya dengan menambah jumlah dosen, menambah wahana pendidikan rumah sakit satelit dengan melibatkan dokter spesialis senior yang ada dirumah sakit itu sebagai pembimbing dalam prograh AHS dll.

Pihak Kolegium pun tidak tinggal diam, mereka menambah kapasitas dengan mengganti ratio dosen:mahasiswa dari 1 banding 3 menjadi 1 banding 5. Melakukan rapat secara berkala untuk mendorong dan memfasiltasi daerah2 untuk membuka prodi spesialis sehingga berdasarkan data yang ada jumlah prodi baru di daerah meningkat signifikan dari tahun ke tahun.

Mereka pun secara aktif mendorong agar seluruh prodi mendidik tepat waktu dll. Mereka pun sepakat untuk memprioritaskan menerima peserta dari daerah yang belum ada spesialisnya. Terakhir ada rapat antara tiga pihak dan salah satu kesepakatannya adalah menambah kapasitas untuk prodi spesialis yang dibutuhkan sebanyak 20 %.

Para senior dan guru2 kami memprediksi jika semua yang diupayakan selama ini berjalan sebagaimana mestinya maka kekurang dokter spesialis bisa diatasi dalam beberapa tahun ke depan, Insya Allah daerah2 yang kelurangan akan segera terisi.

Jika program studi spesialis selama ini yang berdiri pada 3 pilar sudah berjalan baik, semua sudah bergerak untuk meningkatkan jumlah lulusan mengapa mesti dirombak lalu diganti menjadi 1 pilar. Apa dosa si Kolegium sehingga mesti diambil alih? Baik saya bercerita sedikit tentang suatu peristiwa, mungkin ada kaitannya.

Beberapa tahun lalu sebelum pandemi kami para KPS dan Kadep seluruh Indonesia diundang rapat oleh Kolegium Anestesi dan Terapi Intensif KATI. Salah satu agendanya adalah membahas permintaan salah satu universitas swasta untuk membuka prodi spesialis. Universitas swasta ini tentu milik salah satu pemodal besar.

Singkat cerita pihak Kolegium saat itu belum setuju dengan pertimbangan bahwa univeritas negri masih banyak yang bisa diberdayakan untuk membuka prodi spesialis. Salah satu guru besar senior berpendapat bahwa beliau khatir jika ke depan prodi spesialis ini dikomersilkan seperti prodi dokter umum.

Uang masuk dr umum saja berkisar antara 250 juta sampai 350 juta atau mungkin lebih dengan SPP 20 juta persemester. Bagaimana dengan dokter spesialis tentu orang berani bayar jauh lebih besar dari dokter umum karena penghasilnya jauh beda. Sampai sini faham yah bahwa prodi spesialis ini bisa menjadi bisnis yang menggiurkan.

Nampaknya mereka berupaya dengan berbagai cara agar beberapa prodi spesialis swasta ini bisa lolos tapi sampai sekarang tidak bisa karena mentok di Kolegium, mereka kokoh tidak bisa dipengaruhi. Ups … kecuali ada satu yang lolos mungkin kolegiumnnya masuk angin, padahal kolegium lain tidak mau.

Sebagai tambahan informasi bahwa untuk menilai kelayakan untuk membuka pendidikan profesi dokter spesialis ranahnya kolegium, begitu pula ujian kompetensi dan sertifikat kompetensi.

Nah mungkin indepensi kolegium yang tidak bisa ditembus ini menjadi masalah, jika ada yang mau nyelonong lewat belakang.

Apakah peristiwa ini ada kaitannya dengan rencana mengambil alih kolegium dan menyimpannya di bawah kemenkes? Wallahu alam waktulah yang akan membuktikan.

Apakah prodi spesialis versi kemenkes bisa terwujud? Diatas kertas bisa karena nampaknya RUU OBL Kes ini akan lolos tidak akan ada kekuatan yang bisa mencegahnya, percuma protes, tidak ada gunanya lagi demo.

Namun ada beberapa catatan dari saya sehubungan dengan judul tulisan ini:

1. Ini ada perpindahan lahan. Kemenkes yang tadinya mengurus pelayanan maka kedepan tugasnya akan bertambah menjadi mengurus pendidikan, sehingga namanya mungkin perlu ditambah menjadi kementerian kesehatan, pendidikan dan keprofesian disingkat Kemenkesdikprof. Komennya adalah kok pindah lahan mau ngurusin rumah rangga orang lain padahal rumah tangganya sendiri belum mampu diurus.

2. Kita belum dengar bagaimana komen kemendiknas sehubungan dengan lahannya yang akan diambil tsb. Selama ini kemendiknas sudah bisa juga buka palayanan melalui rs pendidikan milik universitas dan aktif mengirim tenaga ke daerah yang kekurangan. Mau tukar tempat ? Karena yang satunya dinilai sudah kewalahan urus pelayanan ? atau bagaimana kalau justru diknas yang rangkap pendidikan dan pelayanan toh mereka sudah punya tridarma PT ? Namanya menjadi kemendikkesnas.

3. Apakah Kolegium sekarang yang selama ini independen mau dibawahi sama kemenkes. Belum tentu. Jika mereka menolak maka mungkin kemenkes akan membentuk kolegium sendiri dengan menunjuk orang yang sesuai keinginannya. Kolegium lama yang tidak mau gabung entah bagaimana nasibnya. Mungkin akan ada 2 versi kolegium?

4. Bagaimana dengan tenaga pengajarnya ?. Saya masih yakin bahwa tenaga pengajar yang ada sekarang tidak akan mau meluluskan tenaga spesialis instan pesanan kemenkes jika itu tidak sesuai standar. Bagaimana dengan kualitasnya tentu berbeda antara yang ditopang oleh 3 pilar dengan yang 1 pilar. Mestinya mereka berpikir bahwa keselamatan manusia adalah yang utama, tidak boleh mengorbankan kualitas demi mencapai jumlah yang lebih banyak.

4. Lulusan spesialis versi kemenkes ini yang akan dikirim ke daerah ?. Tidak adil dong ini diskrimatif namanya. Dimana keberpihakannya. Masa orang daerah dikasi dokter yang itu sementara orang kota dikasi dokter yang ini ditambah dengan dokter asing ?. Kasihan orang daerah semuanya serba terbatas mau dikirimi lagi produk yang aneh2.

5. Bagaimana situasi para guru yang bekerja di RS pendidikan vertikal milik kemenkes ?. Riuh, tidak tenang, curhat saling SMS. Para konsulen yg ada di RSUP dari berbagai latar belakang. Ada yang asli ASN kemenkes, tidak sedikit konsulen adalah dosen dari Diknas dan ada pula pensiunan dan lainnya. Belakangan ada kasus yaitu dosen guru besar di semarang dipecat dan dikeluarkan dari RS. Setahu kami ini belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak pernah terbayang akan terjadi mengingat para konsulen dari kemkes atau diknas adalah satu seperti dua sisi mata uang. Ini menjadi pelajaran bahwa tidak aman menjadi konsulen di RS vertikal sewaktu2 bisa diberhentikan. Profesi sebagai guru dan doktet bisa hilang sekaligus. Konsep monoloyalitas sekarang ini berbahaya, harus ada cadangan praktik di tempat lain. Selama ini sudah senang bisa praktik sambil mengajar, tabi ke depan harus siap2 dipecat. Orang sekelas Prof. Muttaqin saja bisa dipecat apalagi kita ini?

6. Penyebab “kekurangan” dokter spesialis terutama di daerah salah diagnosis. Masalahnya maldistribusi dibilang kurang produksi lalu solusinya dengan cara mau produksi massal: metodenya kurang tepat lalu dikelola oleh lembaga yang juga tidak jelas. Ujung2nya kualitas yang akan dikorbankan. Hasilnya inilah nanti yang akan disebar ke masyarakat. Katanya mau meningkatkan kualitas layanan dan berkeadilan menjadi tidak nyambung dengan apa yang direncanakan.

7. Mengapa guru besar sekelas Prof. Idrus Paturusi yang pernah menjadi KPS, Kadep, Dekan 2 periode, Rektor 2 periode, ketua perhimpunan bedah ortoprdhi Indonesia 2 periode terpaksa harus turun ke jalan ke Jakarta untuk berdemo menolak RUU OBL Kes ? Kan tidak lazim mantan rektor berdemo ? Apa kepentingannya ? tentu beliau2 tidak mau apa yang sudah dibangun puluhan tahun akan runtuh dalam sesaat, mereka tidak mau jika masyarakat disuguhi dengan tenaga kesehatan yang tidak berkualitas dan mengancam nyawa manusia. Para guru besar ini tidak mau jika para tenaga pengajar dan kolegium tidak independen. Mereka para sesepuh tidak ingin para nakes ini terpecah belah, bekerja dalam ketidak pastian dan penuh tekanan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas layanan.

Terakhir kami tekankan bahwa kami tidak rela jika kolegium mau diintervensi apalagi mau diobok2. Biarkan para Kolegium bekerja secara independen tanpa intervensi dan tidak perlu diambil alih dan ditempatkan di bawah kemenkes.

Kami menyadari bahwa tulisan ini tidak akan berpengaruh apa2 terhadap upaya meloloskan RUU OBL Kes karena kuatnya tangan kekuasaan dan yang ada di belakangnya tapi paling tidak semoga ini dicatat oleh yang Maha Kuasa dan menunjukkan di mana saya berpijak.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT