Makassar, SULSELSEHAT – Kegiatan olahraga atau jalan-jalan di taman kota adalah sebuah kebutuhan tersendiri bagi sejumlah warga akibat sudah terlalu lama mengurung diri di rumah selama pandemi Covid-19.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota 31/2020 tentang Protokol Kesehatan yang mesti diterapkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Salah satu yang diatur adalah penerapan protokol kesehatan yang efektif mulai berlaku hari ini, Sabtu (20/06) adalah untuk kegiatan di tempat olahraga atau taman kota.
Berikut adalah detailnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 13 Perwali 31/2020.
(1) Memastikan pembersihan area tempat olahraga dan atau taman steril dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri oleh penanggungjawab secara berkala minimal sekali dalam sehari.
(2) Wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antar sesama pengunjung/karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 meter.
(3) Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan/pengunjung yang memasuki tempat olahraga atau taman, serta memastikan karyawan/pengunjung yang bekerja di tempat olahraga/taman tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
(4) Mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat olahraga/taman.
(5) Melakukan penyemprotan desifektan secara berkala pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat olahraga/taman.
(6) Memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.
(7) Melakukan penyebaran informasi serta anjuran pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat olahraga/taman.
(8) Dalam hal jika ditemukan adanya karyawan di tempat olahraga/taman yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19.
Adapun prosedur Covid-19 yang dimaksud adalah:
a) Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan desinfektan secara mandiri yang dilakukan oleh penanggungjawab pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.
b) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan desinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan yang terpapar Covid-19 telah selesai dilakukan.
Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.
Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.
Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 menyebut, warga atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.