Makassar, SULSELSEHAT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar mengkhawatirkan terjadinya klaster baru Covid-19 jika melayani pendistribusian pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, Disdukcapil Makassar akan mendistribusikan 50.000 KTP secara langsung kepada masyarakat yang telah melakukan pemohonan pembuatan KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan bahwa dengan jumlah yang cukup besar sebanyak 50.000 pemohon itu, kata dia, timbul kekhawatiran dalam pendistribusian karena akan menimbulkan kerumunan warga.
“Ini yang harus kita pikirkan pendistribusian ini tidak boleh teledor, kita jaga perekaman, tapi saat mau distribusi membuat kerumunan orang lagi. Maka ini jangan sampai muncul klaster dukcapil lagi gara gara ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/06/2020).
Ia meminta agar tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dalam Perwali Makassar Nomor 31/2020.
“Jadi kita tetap patuh protokol kesehatan bagaimana kami minta dulu ambil antrian online untuk mengambil KTP baru bisa dilayani,” katanya.
Puspa mengatakan angka penyebaran Covid-19 di Makassar masih belum menunjukkan grafik yang melandai.
“Jika pertumbuhan jumlah positif, cukup mengkhawatirkan kita berada di zona merah maka kemungkinan ijin itu kita tidak bisa penuhi karena belum dijinkan lakukan perekaman e-KTP,” pungkasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.