Abaikan Protkes, Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar Akan Dilaporkan ke Polisi

Gambar Gravatar
Perpisahan SMKN 4 Makassar
Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Makassar, SULSELSEHAT — Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar akan melaporkan pihak Event Organizer Hotel Gammara dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Makassar lantaran memberikan izin menyelenggarakan kegiatan perpisahan siswa-siswi SMK N 4 Makassar ke Polrestabes Makassar.

Ketua Satgas Penindakan Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri mengatakan bahwa kegiatan perpisahan tersebut telah melabrak aturan di tengah pandemi Covid-19 karena mengumpulkan banyak massa.

Menurutnya, hal itu menjadi preseden buruk bagi Makassar khususnya institusi pendidikan yang seharusnya memberikan contoh yang baik bagi publik ditengah masa krisis saat ini.

“Jelasnya ini melabrak aturan protokol kesehatan yang telah diatur dalam peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020, apalagi ini diadakan oleh lembaga pendidikan seharusnya memberikan contoh ditengan pandemi Covid-19,” ujarnya saat ditemui Sulselsehat.com, Sabtu (04/07/2020).

Dalam waktu dekat, Tim Gugus Tugas Covid-19 Makassar juga akan melaporkan persoalan ini ke kepolisian untuk memanggil penyelenggara dan hotel.

Tak hanya akan melaporkan ke kepolisian, Pemkot juga akan meminta Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala SMKN 4 Makassar ihwal agenda tersebut.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak Polrestabes Makassar untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak penyelenggara, hotel dan pihak kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan ditengah pandemi Covid-19, siswa-siswi dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kota Makassar melaksanakan kegiatan perpisahan di salah satu hotel dijalan Metro Tanjung Bunga.

Acara perpisahan tersebut menjadi viral dimedia sosial lantaran para peserta reuni tak ada satupun yang memakai masker dan tak ada jarak antara peserta reuni dengan yang lainnya.

Padahal jika merujuk pada Peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020, kegiatan yang mengumpulkan massa tanpa protokol kesehatan telah dilarang oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT