Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar mengundur pemberlakuan aturan Surat Bebas Covid-19 bagi warga yang akan keluar dan masuk di wilayah Kota Makassar.
Rencananya aturan tersebut akan mulai diterapkan Sabtu, 11 Juli besok, namun diundur pada Minggu, 12 Juli 2020 mendatang.
Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, pemberlakuan pembatasan aktivitas ke luar-masuk sengaja diundur untuk mematangkan persiapan seluruh petugas terkait.
“Kita ingin ketika aturan ini mulai berlaku tidak ada lagi kendala di lapangan,” katanya, Jumat (10/07/2020).
Dirinya pun berharap, penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 itu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Tujuan utama kita kan untuk menekan laju penyebaran Covid-19, tapi tidak menghentikan aktivitas perekonomian. Makanya persiapannya harus betul-betul matang,” kata Rudy.
Nantinya ketika aturan tersebut berlaku maka seluruh warga yang akan keluar dan masuk ke kota berjuluk Kota Daeng ini wajib memperlihatkan surat bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat. Hanya saja dalam aturan tersebut dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, pegawai-pegawai swasta, pedagang dan buruh.
“Mereka ini pun wajib memperlihatkan identitas dan surat tugas keterangan bahwa mereka kerja di Makassar. Intinya kita akan memperketat penerapan aturan ini,” ujarnya.
Olehnya, lanjut Rudy, Pemerintah Kota Makassar tetap mengawasi para pekerja yang bebas masuk keluar Makassar, dengan menyiapkan peralatan rapid test di posko pembatasan.
“Kalau petugas melihat ada gejala-gejala, misalnya suhu tubuhnya tinggi, kita rapid. Artinya kita tetap meminimalisir potensi,” terangnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.