Tangani Covid-19, Puluhan Tenaga Kesehatan RSUD Labuang Baji Belum Terima Insentif

Gambar Gravatar
Direktur RSUD Labuang Baji Makassar dr Mappatoba
Direktur RSUD Labuang Baji Makassar dr Mappatoba saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/8). (Foto: Chaerani)

Makassar, SULSELSEHAT — Sebanyak 80 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 tercatat belum menerima insentif dari Kementrian Kesehatan RI.

“Hingga saat ini belum ada tenaga kesehatan kita yang menerima insentif. Belum ada satu sen pun,” kata Direktur RSUD Labuang Baji Makassar dr Mappatoba saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/8/2020).

JANGAN LEWATKAN :

80 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter dan perawat ini merupakan tim yang dibentuk khusus oleh manajamen rumah sakit. Pasalnya RSUD Labuang Baji Makassar ini menjadi rumah sakit rujukan penanganan pasien positif Covid-19 di Sulsel.

BACA:  Gerakan 10.000 APD FK-UMI Salurkan Bantuan ke 3 RS dan Puskesmas di Makassar

dr Mappatoba menyebutkan, pihaknya pun telah menjalani seluruh proses dan mekanisme untuk pencarian dana insentif tersebut. Hanya saja hingga kini belum ada kejelasan tentang kapan akan dicairkannya dana insentif tersebut.

“Semuanya kita sudah lalui, kita disuruh perbaikan saat proses verifikasi kita sudah kita lakukan. Tapi sampai sekarang belum ada yang dibayarkan dari kemenkes, karena pencairan insentif untuk tenaga kesehatan yang tangani Covid-19 memang langsung dari kemenkes,” terangnya.

Ia mengaku, permohonan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD Labuang Baji Makassar telah dilakukan sejak April 2020 kemarin.

“Permohonan insentif yang kami laporkan itu mulai mulai April hingga Juni ini, pembayarannya belum ada satu bulan pun, sementara beberapa rumah sakit lainnya sudah. Kami tidak tau, kita berharap bisa segera dicairkan,” harapnya.

BACA:  Tanggulangi Covid-19, Bulukumba Tengah Kaji Pengetatan di Perbatasan Wilayah

Lanjutannya, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), jumlah insentif untuk tenaga kesehatan besarannya berbeda-beda.

Misalnya untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum sebesar Rp10 juta dan perawat sebesar Rp7,5 juta setiap bulannya.

Ia menegaskan, meskipun puluhan tenaga kesehatan tersebut belum menerima insentif, mereka tetap menangani pasein Covid-19 dengan penuh tanggungjawab dan terus berada di garda terdepan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Sampai saat ini kita telah menangani ratusan pasien positif karena kita memang menerima pasien rujukan dari kabupaten/kota. Dan memang positif, bukan suspek, dan kontak erat. Hingga kini kami menangani 19 pasien karena memang sudah banyak yang sembuh,” tutupnya.

BACA:  Kantin di Kantor Gubernur Diminta Siapkan Alat Makan Sekali Pakai, Ini Kata Pegiat Lingkungan

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT