Makassar, SULSELSEHAT — Puluhan massa aksi dari ratusan yang ditangkap pada aksi penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law di berbagai titik di Makassar, Kamis (8/10) malam kemarin ditemukan reaktif.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan rapid tes yang dilakukan dokter polisi (dokpol) Polrestabes Makassar kepada ratusan massa aksi yang berhasil diamankan.
“Iya dari hasil pemeriksaan rapid tes semalam ada 30 yang hasilnya reaktif,” kata, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (09/10/2020).
Lanjutnya, puluhan massa aksi yang hasilnya reaktif ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Jika, hasil mereka positif maka puluhan massa aksi yang merupakan mahasiswa dan pelajar itu akan kita karantina hingga 14 hari ke depan,” terangnya.
Sementara untuk hasil pemeriksaan urin yang dilakukan kepada ratusan massa aksi, pihak kepolisian tidak menemukan adanya zat adiktif di dalam tubuh mahasiswa, pelajar, hingga warga sipil yang tertangkap usai bentrok dengan pihak kepolisian dalam aksi penolakan pengesahan UU Omnibus Law tersebut.
“Hasil tes urine semua negatif. Mereka semua masih berada di Mapolrestabes Makassar,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Ibrahim, 30 massa aksi yang dinyatakan reaktif ini masih berada di Mapolrestabes Makassar bersama dengan ratusan massa aksi lainnya.
Sebelumnya, aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Omnibus Law di Kota Makassar, terjadi di sejumlah titik di jalan protokol, seperti di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sultan Alauddin, serta Jalan AP Pettarani.
Unjuk rasa di sejumlah titik itu terjadi hingga larut malam atau sekitar pukul 23.30 WITA. Bahkan, di Jalan Alauddin massa aksi sempat menyerang Polsek Rappocini dan terjadi kericuhan hingga tengah malam.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.