Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar terpaksa menutup sementara kantor pelayanan serta menunda seluruh jadwal persidangan lantaran ditemukannya 6 pegawai terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19.
Ketua PN Makassar Tito Suhud R mengatakan, adanya penularan Covid-19 maka pihaknya memutuskan untuk menutup sementara seluruh aktivitas pegawai.
“Kita memberhentikan sementara aktivitas kantor mulai hari ini atau 16 hingga 27 Desember 2020 mendatang,” katanya, Rabu (16/12/2020).
Menurutnya, ke-enam pegawai yang dinyatakan terpapar Covid-19 ini berdasarkan hasil pemeriksaan reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) yang diterima.
“Itu dari hasil swab semua pegawai yang kita lakukan pada Senin (14/12) lalu. Dan hasilnya ada enam pegawai yang suspect Covid-19 dinyatakan positif,” ujar Tito.
Ia mengaku, penutupan sementara Kantor PN Makassar berdasarkan keputusan seluruh pihak dari hasil rapat koordinasi dengan Tim Badan Pengawas (Bawas), dan hasil rapat pimpinan. Hal ini juga untuk menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya penularan yang semakin besar.
“Saat ini ke-enam pegawai yang positif semuanya menjalankan isolasi mandiri karena dalam kondisi tanpa gejala,” tutupnya.
Saat ini diketahui tren peningkatan kasus baru Covid-19 kembali terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Dari beberapa daerah penyebaran, Kota Makassar dinilai menjadi daerah penyumbang kasus terbanyak.
Untuk update terakhir kasus harian Covid-19 sebanyak 588 kasus atau secara total telah mencapai 11.555 kasus . Sementara untuk total pasein sembuh mencapai 9891 orang dan 323 pasien meninggal dunia.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.