Usut Kasus dr. Icha, Polda NTT Periksa Ponsel dan Dokumen di Labfor Mabes Polri

Keluarga mendiang dr. Icha saat datang ke Polda NTT untuk melaporkan kasus kematian dr. Icha dengan dugaan intimidasi. (Foto Antara)
Keluarga mendiang dr. Icha saat datang ke Polda NTT untuk melaporkan kasus kematian dr. Icha dengan dugaan intimidasi. (Foto: Antara)

KUPANG – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai mendalami dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga mendiang dr. Icha. Dalam penyelidikan awal, polisi akan menelusuri jejak digital dengan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk memperkuat proses pembuktian.

Penyelidikan dilakukan setelah keluarga almarhumah melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan laporan keluarga korban telah diregistrasi dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan dari keluarga almarhumah telah kami terima secara resmi. Setelah dilakukan registrasi di SPKT, penanganannya langsung ditindaklanjuti oleh Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Henry, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Henry, penyidik saat ini mengumpulkan keterangan para saksi serta memverifikasi seluruh informasi yang disampaikan keluarga korban guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTT, AKBP Samuel Simbolon, mengatakan penyidik akan menerapkan metode scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sejumlah barang bukti elektronik, termasuk dokumen dan telepon seluler, akan diamankan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

“Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Samuel.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri jejak komunikasi maupun informasi digital yang diduga berkaitan dengan kasus intimidasi yang dilaporkan keluarga korban.

Samuel menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan polisi menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, penerapan pasal tersebut masih bersifat awal dan dapat berkembang sesuai hasil penyelidikan.

Polda NTT juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut agar bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Langkah itu dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum. (*)

Pos terkait