FPK3 Sulsel Soroti Penguatan Aspek K3 dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Gambar Gravatar
  • Whatsapp
Dok. Pribadi Sulhadrian

MAKASSAR – Forum Peduli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (FPK3) Sulawesi Selatan mendorong penguatan penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah FPK3 melakukan pemantauan awal terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Selatan.

JANGAN LEWATKAN :

Ketua FPK3 Sulsel, Bung Sulhadrian, mengatakan hasil pemantauan menemukan sejumlah aspek K3 yang masih perlu diperkuat agar pelaksanaan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai prinsip keselamatan kerja, keamanan pangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Program MBG memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi karena melibatkan ribuan tenaga kerja, proses produksi makanan dalam jumlah besar, penggunaan peralatan memasak bersuhu tinggi, tabung LPG, instalasi listrik, bahan pembersih, hingga distribusi makanan kepada masyarakat.

“Sebagai program strategis nasional yang melibatkan ribuan tenaga kerja, aktivitas produksi makanan dalam skala besar, penggunaan peralatan memasak bersuhu tinggi, tabung LPG, instalasi listrik, bahan pembersih, serta proses distribusi pangan kepada masyarakat, Program MBG memiliki karakteristik pekerjaan yang mengandung berbagai potensi risiko,” ujar Sulhadrian, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan bahwa penerapan K3 tidak semata-mata menjadi kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk melindungi tenaga kerja, menjaga kualitas pangan, dan memastikan keberlanjutan program.

Dalam pemantauan tersebut, FPK3 mengidentifikasi sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian, antara lain penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), penyusunan identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja (HIRADC), dan penggunaan alat pelindung diri (APD).

Selain itu, juga aspek ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR), fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), rambu keselamatan, jalur evakuasi, prosedur tanggap darurat, pelatihan K3 bagi pekerja, inspeksi berkala, serta penguatan standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.

FPK3 menilai temuan tersebut merupakan potensi risiko yang perlu segera dievaluasi agar tidak berkembang menjadi kecelakaan kerja maupun gangguan terhadap keamanan pangan.

Sulhadrian menegaskan, penyampaian hasil pemantauan itu bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari edukasi dan upaya pencegahan.

“Penyampaian hasil pemantauan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Sebaliknya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi edukasi, pencegahan, dan kontrol sosial guna mendorong penguatan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam penyelenggaraan Program MBG,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan K3 dalam Program MBG memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

FPK3 Sulawesi Selatan juga mengapresiasi komitmen Badan Gizi Nasional dalam mendorong penerapan standar operasional pada SPPG, termasuk aspek keselamatan kerja dan keamanan pangan. Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperkuat melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberhasilan Program MBG, FPK3 merekomendasikan sejumlah langkah strategis, di antaranya audit penerapan K3 secara berkala di seluruh SPPG, peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan K3, penyusunan dokumen identifikasi bahaya dan penilaian risiko kerja, penyediaan sarana keselamatan yang memadai, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemerintah, penyelenggara program, dan masyarakat.

Menurut Sulhadrian, Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, keberhasilannya harus didukung tata kelola yang profesional, akuntabel, dan menjadikan budaya keselamatan kerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari setiap tahapan pelaksanaan program.

“FPK3 Sulawesi Selatan mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Melalui hasil pemantauan ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai prioritas bersama. Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan setelah terjadi insiden, dan budaya K3 merupakan fondasi bagi keberhasilan setiap program pelayanan publik,” tutupnya. (*)

Baca berita terbaru SulselSehat setiap hari. JIkuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT