NA: Jika Hasil Swab Negatif, Kuburan Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Dipindahkan

Gambar Gravatar
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Pemprov Sulsel)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Pemprov Sulsel)

Makassar, SULSELSEHAT – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam pemindahan jenazah ke pemakaman umum jika hasil pemeriksaan swabnya dinyatakan negatif.

“Karena banyaknya penolakan dari penguburan yang ada. Maka kami berinisiatif hadirkan kuburan Covid. Jika, ternyata dia negatif, kita tunggu waktu, kita buat kajiannya dulu. Kalau itu sudah tidak menularkan, bisa dipindah. Tidak ada larangan memindahkan kuburan dalam agama kita,” ungkap Nurdin Abdullah, Sabtu (06/06/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Namun ia juga mengatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan swab pada pasien tersebut dinyatakan positif, maka jenazah harus ditangani dengan protokol Covid-19 dan dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 Macanda, Kabupaten Gowa.

BACA:  Protokol Kesehatan Ini Wajib Diterapkan di Tempat Olahraga atau Taman di Makassar

Dilansir dari Tagar.id, Gubernur Profesor ini juga mengingatkan agar pihak rumah sakit di daerah ini melakukan pemeriksaan swab terhadap pasien berstatus PDP dengan segera.

“Sejak awal kita sudah berusaha supaya yang di-swab itu yang sudah terbaring di rumah sakit. Kalau yang sehat, ini kan belum mendesak. Cukup dengan rapid test dulu. Kalau kemudian reaktif, kita isolasi 14 hari, baru kita swab supaya orang-orang yang terbaring di rumah sakit ini ada kepastian,” tuturnya.

“Bayangkan saja, sudah dikubur baru hasilnya keluar, ternyata dia negatif,” tutupnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT