5 Profesi Ini Bebas Keluar – Masuk Makassar Menurut Perwali 31/2020

Gambar Gravatar
Ilustrasi PSBB Makassar
Ilustrasi PSBB Makassar.

Makassar, SULSELSEHAT —  Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020 dengan memberikan pengecualian terhadap lima profesi untuk dapat keluar-masuk Kota Makassar.

Dalam Perwali nomor 31 tahun 2020 itu, Pemerintah Kota Makassar mengwajibkan surat keterangan (suket) bebas covid bagi setiap orang yang ingin masuk dan keluar Kota Makassar.

JANGAN LEWATKAN :

Kendati demikian, Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengatakan, ada beberapa pengecualian bagi TNI Polri, ASN, Buruh atau Karyawan, dan Pedagang yang bekerja di Kota Makassar dan berasal dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Takalar.

BACA:  Gubernur: Bukan Anggaran Besar yang Bisa Selesaikan Covid-19, Tapi Kedisiplinan Masyarakat

“Untuk orang-orang yang masuk ke Kota Makassar terutama dari kabupaten di luar Gowa, Maros, dan Takalar dikecualikan bagi TNI, Polri, ASN, buruh atau karyawan, dan pedagang, misalnya pedagang sayur yang bolak balik masuk,” ujarnya, Rabu (08/07/2020).

Namun, mereka yang dikecualikan, kata Sabri tetap menunjukkan surat tugas mereka kepada petugas yang berjaga di posko. Tentu surat keterangan bisa didapat di instansi masing-masing.

“Ini hanya membutuhkan surat keterangan dari lurah atau desa setempat bahwa dia memang pedagang setiap hari atau setiap sore, TNI Polri dan ASN lainnya bisa mendapatkan dari intasni tempat mereka bekerja,” tambahnya.

Sabri menambahkan, di luar profesi yang dikecualikan tersebut, akan diberlakukan surat keterangan bebas Covid yang bisa didapatkan di Puskesmas, ataupun Gugus Tugas masing masing daerah.

BACA:  Pasien Covid-19 Terus Bertambah, Ruang ICU di Makassar Sudah Terisi 80 Persen

“Di luar daripada itu tetap diberlakukan surat keterangan bebas covid, surat keterangan ini tidak mesti dari Gugus Tugas Daerah, bisa dikeluarkan oleh puskesmas atau pelayanan medis terdekat di mana masyarakat bisa mendapatkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Sabri, Perwali tersebut merupakan lanjutan dari Perwali Perwali sebelumnya. Di dalamnya diberi ketegasan ketegasan yang tidak diatur di Perwali No.31 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Sebelum diterapkan, Perwali No 36 ini akan disosialisasikan terlebih dahulu dan uji coba masing masing selama tiga hari.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT