Jelang Idul Adha, MUI Makassar Terbitkan Panduan Pemotongan Hewan Kurban

Gambar Gravatar
Ilustrasi Pemotongan Hewan Kurban
Ilustrasi Pemotongan Hewan Kurban

Makassar, SULSELSEHAT — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menghimbau masyarakat tidak berkerumun saat pelaksaan pemotongan hewan Qurban yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Seketaris bidang Fatwa MUI Kota Makassar, Muammar Bakry saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Selasa (21/07/2020).

JANGAN LEWATKAN :

Menurutnya penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalkan potensi penularan.

“Tetap seperti biasa teknis pemotongan. Cuma harus juga perhatikan distancing sesama manusia,  antara mudhahi dan mustahiq, diatur agar tidak berkerumun,” ujarnya.

BACA:  Covid-19 Terus Melonjak, Kemenkes Sebut Akan Tambah Ruang Isolasi dan Nakes

Selain itu, pihak panitia kurban sebaiknya menyerahkan langsung ke warga penerima daging kurban dengan mengutamakan protokol kesehatan.

“Iya sebaiknya diserahkan secara langsung tetapi utamakan protokol kesehatan seperti jaga jarak agar tidak berkerumun,” tambahnya.

Adapun panduan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:

1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

BACA:  Program Wisata Covid-19 Sulsel Bantu Peningkatan Kesembuhan Nakes

4. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Zulhijah.

6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

MUI juga meminta pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban.

Dengan begitu, kegiatan bisa terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam sekaligus juga terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT