Makassar, SULSELSEHAT — Sebanyak 8.060 tenaga tracer atau tracing akan ditempatkan di 1.612 puskesmas yang tersebar di 10 provinsi, salah satunya di Sulawesi Selatan.
Tenaga tracer yang direkrut oleh Kementerian Kesehatan RI bersama Satgas Penanganan Covid-19 menjadi upaya serius dalam penguatan tracing untuk mendeteksi penularan Covid-19 atau kontak erat dari kasus konfirmasi.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen dr Alexander K Ginting mengatakan, Kemenkes RI bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan meluncurkan Program Penguatan Tracing di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi prioritas.
Antara lain, Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
“Ini mengikuti dengan task fore yang dibentuk bersama Kemenkes, karena 10 provinsi ini adalah 10 provinsi yang prioritas dalam hal penyebaran penyakit Covid-19, demikian juga tingkat morbiditas dan mortalitasnya,” katanya dalam pernyataannya, Rabu (4/11/2020).
Selain merekrut ribuan tenaga contact tracer, pihaknya juga akan merekrut data manager. Proses rekruitmen pun akan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, 10 provinsi prioritas tersebut ditentukan berdasarkan kriteria angka penularan dan konfirmasi positif yang tinggi. Pelaksanaan program penguatan tracing untuk menurunkan case fatality rate dan mengatasi penularan.
Olehnya, petugas yang bekerja sebagai tracer ini adalah mereka yang sudah terbiasa dengan surveilans yang dipimpin oleh Kemenkes dan dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh provinsi yang menjadi lokus.
“Sebelum ditempatkan para tenaga tracer dan data manager yang direkrut akan terlebih dahulu dilatih kemudian ditempatkan selama dua bulan,” terangnya.
Khusus untuk data manager yang direkrut masing-masing 2 petugas untuk setiap dinas kesehatan di 51 kabupaten/kota yang ada di 10 provinsi lokus.
Data manager nantinya akan membantu dinas kesehatan dalam menyusun analisis epidemiologi dan memberikan rekomendasi kebijakan terhadap pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
“Dengan program penguatan tracing ini daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus konfirmasi,” kata dr. Alexander.
Pelacakan kontak erat ditargetkan minimal 80 persen dan dikarantina dalam waktu 72 jam sejak dikonfirmasi, dan minimal 80 persen kontak erat dilakukan pemantauan selama 14 hari sejak paparan terakhir.
“Saat pelaksanaannya para tracer dapat menggunakan aplikasi pelacakan kontak melalui silacak.kemkes.go.id sebagai salah satu instrumen agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi,” terangnya lagi.
Sementara Pelaksana Tugas Dirjen Penegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Muhammad Budi Hidayat mengatakan, keberhasilan dalam menghadapi pendemi Covid-19 tidak lepas dari kolaborasi dan koordinasi semua pihak baik tingkat pusat maupun daerah.
“Kolaborasi ini diperlukan dalam pelaksanaan pelacakan kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan Covid-19,” tegasnya.
Namun demikan perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak yang harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil yakni puskesmas.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.