Pasar dan Pedagang Kaki Lima di Makassar Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Ini

Gambar Gravatar
Ilustrasi Pasar Tradisional

Makassar, SULSELSEHAT – Peraturan Walikota Makassar Nomor 31/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Corona (Covid-19) mulai efektif berlaku hari ini.

Ancaman sanksi, dari yang ringan, sedang hingga berat menanti bagi warga atau badan usaha yang melanggar atau tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut.

JANGAN LEWATKAN :

Salah satu yang menjadi sasaran penerapan protokol kesehatan di Makassar adalah pasar dan pedagang kaki lima.

Definisi pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapatkan izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak berizin seperti di badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan dan jembatan penyeberangan.

Berikut adalah protokol kesehatan untuk pasar dan pedagang kaki lima sesuai Pasal 12 Perwali 31/2020.

(1) Pastikan seluruh area pasar dan pedagang kaki lima bersih, melakukan pembersihan di area pasar dan pedagang kaki lima dari sampah dan membersihkan lantai, pegangan tangga, pegangan pintu (rolling door), toilet, kios/los, meja pedaganga, tempat penyimpanan uang, gudang atau tempat penyimpanan, tempat parkir dan mesin parkir dengan desinfektan secara berkala minimal sekali sehari.

(2) Melakukan pemeriksaan suhu badan di setiap titik pintu masuk dan amati kondisi umum pengunjung.

(3) Menyediakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan sabun di setiap pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses.

(4) Pedagang dan pengunjung wajib menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, celemek, dan khusus untuk penjual makanan siap saji menggunakan penutup kepala).

(5) Memberikan himbauan kepada pengunjung untuk menjaga jarak.

(6) Memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang baik dan benar, cara mencegah penularan Covid-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk pasar, area pedagang atau tempat lain yang mudah diakses.

(7) Pengelola pasar memantau kondisi kepada pedagang dan pengunjung yang mengalami demam, batuk/pilek/sesak nafas untuk tidak masuk ke pasar dan apabila mengalami gejala tersebut, segera melaporkan ke sarana kesehatan terdekat.

(8) Menyediakan Pos Pelayanan Kesehatan di pasar.

(9) Pengelola pasar atau pedagang kaki lima harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.

Sanksi Atas Pelanggaran

Pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan diatur dalam Pasal 16 Perwali 31/2020 ini. Sanksi terbagi atas 3 macam, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi ringan dapat berupa pembinaan dan teguran tertulis, sedangkan sanksi sedang bisa berupa pembubaran paksa atas kegiatan yang dilaksanakan, atau penutupan paksa tempat usaha.

Sedangkan sanki berat atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan terhadap orang pribadi atau badan.

Selain sanksi yang disebutkan di atas, Pasal 18 Perwali 31/2020 menyebut, warga atau badan usaha yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT