4 Pasar Tradisional di Makassar Digodok Sebagai Percontohan Penerapan Protokol Kesehatan

Gambar Gravatar
Pasar Tradisional
Ilustrasi, menggunakan masker jadi salah satu penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional. (Sumber foto: Int)

Makassar, SULSELSEHAT — Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya akan menggodok empat pasar tradisional untuk dijadikan pasar percontohan penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Setelah sebelumnya Pasar Maricaya yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan dijadikan sebagai pasar yang menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.

JANGAN LEWATKAN :

Direkrut Operasional PD Pasar Makassar Raya Saharuddin Ridwan mengatakan, empat pasar tradisional yang akan menjadi contoh penerapan protokol kesehatan dalam bertransaksi.

Di antaranya, Pasar Pa’baeng-Baeng Barat, Jalan Sultan Alauddin, Pasar Sambung Jawa atau Pasar Senggol, Jalan Hati Murni, Pasar Sentral Jalan K. H. Ramli dan Pasar Toddopuli, Panakukkang.

BACA:  Dinkes Makassar Desak BPJS Kesehatan Masukkan Rapid Test dalam Paket Layanan

“Protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam proses transaksi di keempat pasar ini adalah jaga jarak. Sehingga kita akan menyiapkan plastik pemisah di lapak-lapak pedagang,” katanya kepada SulselSehat.com, Selasa (30/6).

Termasuk juga menyediakan tempat cuci tangan yang sesuai standar di pintu masuk pasar. Tujuannya agar pembeli maupun pedangan yang akan masuk di pasar minimal sudah dalam keadaan bersih.

“Pasar ini dianggap tempat paling rentan terjadi penyebaran virus termasuk Covid-19. Sementara pasar harus tetap beroperasi untuk menggerakkan sektor ekonomi di tengah pandemi, makanya hal yang dilakukan yaitu menekan penyebaran dengan ketat menerapkan protokol kesehatan,” terang Sahar.

Termasuk pula pada aturan memakai masker, dimana pihaknya telah mewajibkan pasar menjadi zona wajib masker.

BACA:  Inilah 2 Usul Menarik Agar Warga Makassar Lebih Waspada Covid-19

“Yang kami awasi secara ketat salah satunya pada penggunaan masker. Pedagang yang tidak memakai masker dilarang berjualan. Begitu juga dengan pembeli yang datang tanpa memakai masker, tidak diizinkan masuk berbelanja di pasar,” tegasnya.

Upaya lainnya yang dilakukan PD Pasar Makassar Raya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yaitu memasifkan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan secara berkala ini mulai dilakukan sejak Juni hingga Juli 2020 kedepan.

“Kita secara bertahap melakukan penyemprotan disinfektan, minimal dua kali dalam sepekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Kecuali Pasar Terong kita semprot setiap hari karena jumlah pedagang dan pembeli sangat banyak,” tutup Sahar.)

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT