Ikuti Protokol Covid-19, Hotel di Makassar Akan Gelar Wedding THRU Bagi Calon Pengantin

Gambar Gravatar
Ilustrasi Wedding Thru
Ilustrasi Wedding Thru dengan Protokol Covid-19.

Makassar, SULSELSEHAT — Masyarakat di Kota Makassar sudah dapat melaksanakan acara pernikahan ditengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan.

Tetapi kali ini ada yang unik dalam pernikahan ditengah Pandemi Covid-19 seperti dengan melakukan pernikahan berkonsep “Wedding THRU“, atau melaksanakan pernikahan dengan sistem outdoor atau luar ruangan.

JANGAN LEWATKAN :

Para tamu undangan tak perlu lagi turun untuk bersalaman dengan mempelai pengantin tetapi cukup dengan naik kendaraan untuk menghadiri pernikahan.

Corporate Director of Sales and Marketing Phinisi Hospitality, Ellen Tanti Martha Silaen mengatakan bahwa salah satu solusi pilihan untuk para calon pengantin yang ngln tetap melangsungkan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid 19.

“Kami menyelenggarakan wedding thru ini sebagai upaya melakukan acara pernikahan ditengah pandemi covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan SK Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Ditempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya disaat ditemui Sulselsehat.com, Kamis (02/07/2020).

Ia menambahkan bahwa wedding THRU tersebut pertama kalinya di Makassar, dengan mengikuti protokol kesehatan yaitu memakai masker atau face shield, pengukuran suhu tubuh, jaga jarak dan mencuci tangan.

BACA:  Langgar Protokol Kesehatan, Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar Perlu 'Ditegur' Pemkot

Adapun Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Ditempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan SK Kementerian Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/382/2020 sebagai berikut :

Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan sejenisnya

Penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu atau lebih bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya harus dilakukan upaya mitigasi penularan COVID-19 bagi pekerja, pengunjung dan masyarakat pengguna jasa akomodasi ini.

Bagi Pihak Pengelola

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintahdaerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi ini secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2) Memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.

3) Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.

4) Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, lobby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.

5) Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.

6) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfektan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas.

BACA:  Tak Lagi Jadi Direktur, Ardin Sani Ingin Fokus Sebagai Dokter Umum di RSUD Daya Makassar

7) Larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. Karyawan mengisi formulir self assessment risiko COVID-19 sebelum masuk bekerja (Form 1) dan dilakukan pemeriksaan suhu.

8) Pintu masuk/lobby:

a) Melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/nonreaktif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berupa pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 7 hari atau rapid test yang berlaku 3 hari, sebelum masuk ke hotel.

b) Petugas menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu/pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko COVID-19. Jika hasil self assessment memiliki risiko besar COVID-19, agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas COVID-19 yang masih berlaku.

c) Menerapkan jaga jarak yang dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengatur antrian di pintu masuk, di depan meja resepsionis dengan pemberian tanda di lantai, mengatur jarak antar kursi di lobby, area publik dan lain sebagainya.

d) Menyediakan sarana untuk meminimalkan kontak dengan pengunjung misalnya pembatas/partisi mika di meja resepsionis, pelindung wajah (faceshield), penggunaan metode pembayaran non tunai, dan lain-lain.

9) Kamar

a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi pada kamar sebelum dan sesudah digunakan tamu meliputi pegangan pintu, meja, kursi, telephone, kulkas, remote TV dan AC, kran kamar mandi dan fasilitas lain yang sering disentuh tamu.

BACA:  Shalat Idul Adha Boleh di Masjid atau Lapangan, Ini Panduan Selengkapnya

b) Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi kamar dan kamar mandi, serta peralatan yang telah digunakan tamu.

c) Pastikan mengganti sarung bantal, sprei, hingga selimut dengan yang telah dicuci bersih.

d) Penyediaan handsanitizer di meja.

10) Ruang Pertemuan

a) Kapasitas untuk ballroom, meeting room, dan conferenceharus selalu memperhitungkan jaga jarak minimal 1 meter antar tamu dan antar karyawan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghitung kembali jumlah undangan, pembuatan layout ruangan, membagi acara menjadi beberapa sesi, membuat sistem antrian, dan lain sebagainya.

b) Memberikan informasi jaga jarak dan menjaga kesehatan perihal suhu tubuh, pemakaian masker pembatasan jarak dan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c) Menyediakan panduan/informasi layout jarak aman, sejak dari masuk parkiran, didalam lift, ke lobby, ke ruang pertemuan, hingga keluar parkiran.

d) Membuat konsep labirin untuk jalur antrian, jalur kirab diperlebar, dan panggung diperbesar untuk menjaga jarak.

e) Memastikan proses pembersihan dan disinfeksi ruang pertemuan sebelum dan setelah digunakan.

f) Membersihkan dan mendisinfeksi microphone setiap setelah digunakan masing-masing orang. Tidak menggunakan microphone secara bergantian sebelum dibersihkan atau menyediakan microphone pada masing-masing meja.

g) Master of Ceremony/MC harus aktif informasikan protokol kesehatan, antrian, jaga jarak, dan pemakaian masker.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT