Langgar Protokol Kesehatan, Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar Perlu ‘Ditegur’ Pemkot

Gambar Gravatar
Perpisahan SMKN 4 Makassar
Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Makassar, SULSELSEHAT — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid- 19 Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi kegiatan perpisahan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4  Makassar yang viral di media sosial.

Saat dikonfirmasi SulselSehat.com, Kamis (02/07/2020), Juru Bicara GTPP Covid-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Arif mengatakan bahwa pihak sekolah tidak seharusnya melakukan kegiatan tersebut di tengah pandemi Covid-19.

JANGAN LEWATKAN :

“Seyogyanya pihak sekolah tidak mengadakan acara demikian di tengah Pandemi ini,” ujarnya.

BACA:  Viral di Medsos, Acara Perpisahan SMKN 4 Makassar Tanpa Masker dan Tidak Jaga Jarak

Ia menjelaskan bahwa Kota Makassar saat ini masih dalam wilayah zona merah dari 23 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Karena itu, kegiatan yang mengumpulkan massa tidak dibenarkan.

“Makassar masih Zona Merah dari sisi Transmisi Covid 19 sehingga kegiatan dengan banyak orang tidak dibenarkan,” jelasnya.

Menurut Direktur RS Pendidikan Unhas itu, pihak yang berhak menegur kegiatan tersebut adalah Pemerintah Kota Makassar sebagai pemilik regulasi Perwali nomor 31 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Yang memiliki kewenangan untuk menegur adalah wilayah dalam hal ini Pemkot Makassar, dan regulasi yang mengatur adalah Perwali. Kami hanya memberi usulan agar Perwali yang terkait Protokol Kesehatan selama Pandemi ini harus ditegakkan dan dipatuhi,” pungkasnya.

BACA:  Epidemiolog Harap Penerapan Inpres Terkait Protkes Covid-19 Diawasi Ketat

Perpisahan SMKN 4 Makassar

Sebelumnya diberitakan, meski di tengah pandemi Covid-19, siswa-siswi dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kota Makassar melaksanakan kegiatan perpisahan di Hotel Gammara Jalan Metro Tanjung Bunga.

Acara perpisahan tersebut menjadi viral di media sosial lantaran para peserta reuni tak ada satupun terlihat yang memakai masker, juga tak ada jarak antara peserta reuni dengan yang lainnya.

Padahal jika merujuk pada Peraturan Walikota Makassar nomor 31 tahun 2020, kegiatan yang mengumpulkan massa tanpa protokol kesehatan telah dilarang oleh Pemerintah Kota Makassar dan ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT