Ihwal Suket Bebas Covid-19, Sakka Pati: Kurang Efektif, Seharusnya PSBB Jilid Ketiga!

Gambar Gravatar
Praktisi Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Sakka Pati SH MH
Praktisi Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr Sakka Pati SH MH (Foto : Imran)

Makassar, SULSELSEHAT — Pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19  untuk masuk di Kota Makassar dinilai tidak efektif oleh sejumlah akademisi di Makassar.

Pasalnya, surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang ingin masuk ke Kota Makassar mendapat pengecualian bagi warga yang berada di kawasan Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

JANGAN LEWATKAN :

Praktisi Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Dr. Sakka Pati, SH, MH mengatakan bahwa pengecualian tersebut justru akan menambah jumlah angka positif Covid-19 di Makassar.

“Peraturan walikota Makassar nomor 36 tahun 2020 dengan mengsyaratkan warga yang ingin masuk ke dalam kota Makassar wajib melampirkan surat keterangan bebas covid-19 saya anggap sia-sia saja dan tidak efektif dikarenakan adanya pengecualian daerah Mamminasata yang merupakan wilayah yang masuk dalam episentrum jumlah positif Covid-19 terbanyak,” ujarnya saat ditemui Sulselsehat.com di Hotel Grand Asia Makassar, Minggu (12/07/2020).

BACA:  Orang Batuk Pilek Dihimbau Untuk Tidak Pergi ke Pasar

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar seharusnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III, bukan hanya menerapkan kewajiban surat keterangan bebas Covid-19 di perbatasan kota.

“Mungkin perlu pemerintah Kota Makassar kembali menerapkan PSBB jilid ketiga jangan hanya memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 di daerah perbatasan Kota Makassar saja tetapi aktivitas di dalam kota Makassar seperti pusat perbelanjaan sudah mulai ramai yang saya anggap masyarakat rentan tertular virus di dalam pusat keramaian tersebut,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Makassar akan mulai melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 pada Senin besok, (13/07/2020) terhadap warga dari daerah yang ingin masuk di Kota Makassar.

Hal ini sesuai dengan peraturan Walikota Makassar nomot 36 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Hanya saja, dalam Perwali tersebut, beberapa profesi mendapatkan pengecualian diantaranya, ASN, TNI/ Polri, Buruh, karyawan swasta,penduduk Mamminasata, orang sakit yang ingin memeriksakan diri ke rumah sakit di Kota Makassar.

BACA:  Selain Covid-19, Pencegahan DBD Diminta Jadi Prioritas Pemerintah Daerah

PSBB Jilid III

Pendapat Sakka Pati seturut dengan usulan sejumlah pihak sejak bulan Juni agar Pemkot Makassar segera merealisasikan PSBB Jilid Ketiga untuk menekan penularan Covid-19.

Pada Selasa (23/06/2020) silam, Kapolrestabe Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono meminta Pemerintah Kota Makassar untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ketiga.

Yudhi menyebut, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Makassar semakin meningkat tiap harinya. Ia mengklaim jika Sulsel penyumbang Covid-19 terbanyak di Indonesia ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Saya sudah mengusulkan ke Bapak Walikota, bahwa kita kalau perlu ditinjau ulang kembali untuk memberlakukan PSBB, ini karena peningkatan (kasus Covid-19) yang luar biasa tajam,” ujarnya ketika itu.

Hal senada diungkapkan oleh Kombes Pol dr Farid Amansyah, dokter spesialis penyakit dalam yang bertugas di RS Bhayangkara Makassar.

BACA:  1.700 Kuota Rapid Test Disiapkan Pemkab Gowa, Diprioritaskan Warga Lokal

Menurutnya, dengan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin masif di kota ini, sudah saatnya mendorong Pemerintah Kota Makassar agar segera menerapkan PSBB jilid ketiga.

Ia lantas menyebut sejumlah alasan yang mendasari hal itu.

Pertama, jika dilihat dari rasio penduduk dan jumlah kasus positif Covid-19, maka Makassar adalah yang tertinggi di Indonesia. Kedua, saat ini tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit juga banyak yang terinfeksi Covid-19.

“Ketiga, ruang isolasi di sejumlah rumah sakit juga mulai penuh, ditambah ancaman dan masalah krusial khususnya untuk penanganan ibu hamil,” ungkapnya, Selasa (23/06/2020) lalu.

Dengan penerapan PSBB Jilid Ketiga diharapkan dapat menekan pertambahan kasus positif Covid-19 yang baru sehingga beban pelayanan kesehatan bisa berkurang sembari memberi prioritas pelayanan kepada kasus-kasus urgensi non-Covid lainnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT