Makassar, SULSELSEHAT — Camat Rappocini, Andi Asminullah Azis Taba dengan tegas menindak warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat berada di luar rumah.
Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar.
Memasuki hari keempat penerapan Perwali Nomor 36, seluruh jajaran petugas gabungan mulai dari TNI Polri, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan menjaga perbatasan kota antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, Kamis 16 Juli 2020.
Camat Rappocini bersama Sekretaris Camat Rappocini, Kepala Seksi, para Lurah se-Kecamatan Rappocini secara terpisah rutin memantau para personil di perbatasan Alauddin-Gowa, Minasa Upa-Syekh Yusuf dan Hertasning-Gowa.
“Pemeriksanan suket bebas Covid-19 dan identitas serta penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker tetap dilakukan sesuai perwali Nomor 36 Tahun 2020,” ujar Asminullah.
Dari hasil pengawasan dari tiap-tiap posko di wilayah Kecamatan Rappocini jumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada saat keluar rumah mulai berkurang dari hari-hari sebelumnya.
“Sanksi sosial tetap diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai masker berupa push up dan memungut sampah. Juga pemberian masker secara gratis oleh pihak Kecamatan Rappocini diberikan kepada masyarakat yang telah selesai melaksanakan sanksi tersebut,” ungkapnya.
Asminullah menegaskan selam 14 hari ke depan terhitung mulai pada Senin 13 Juli pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 diberlakukan.
Surat Keterangan bebas Covid-19 berlaku bagi warga yang dari luar Kota Makassar hendak melintas masuk ke Makassar. Hal itu sesuai dengan perintah PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.