Makassar, SULSELSEHAT — Pemerintah Kota Makassar belum berencana untuk membubarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 Makassar.
Pasalnya penyebaran Covid-19 di Kota Makassar masih masuk dalam wilayah episentrum zona merah di Sulawesi Selatan dengan jumlah positif sebanyak 2.344 orang.
Sementara Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 161 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 246 orang.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan belum ada niat untuk membubarkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Makassar dikarenakan Makassar masuk dalam wilayah zona merah.
“Kita belum ada rencana bubarkan tim gugus karena tim gugus memang masih kita butuhkan untuk mengantarkan masyarakat makassar masuk dalam new normal,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (21/07/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembubaran itu juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pada Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.