Makassar, SULSELSEHAT — Perkantoran di Jakarta kini menjadi klaster baru penyebaran virus corona atau Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 375 kasus terkonsentrasi dari total kasus yang ada berasal dari perkantoran.
Pakar Epidemiologi Universitas Hasanuddin Prof Ridwan Amiruddin menilai, potensi klaster perkantoran ini pun dapat terjadi di wilayah Sulawesi Selatan jika dalam aktivitasnya tidak melakukan penerapan protokol kesehatan secara benar.
Apalagi saat ini salah satu kabupaten/kota di Sulsel mencatat adanya penularan Covid-19 di wilayah instansi pemerintah. Salah satunya di Inspektorat Maros yang mencatat sekitar 30 aparatur sipil negara (ASN) terpapar Covid-19.
“Klaster perkantoran ini meningkat di Jakarta, dan tentu akan juga terjadi di kota-kota lain, salah satunya di Sulsel,” katanya saat dikonfirmasi Sulselsehat.com, Rabu (29/07/2020).
Olehnya ia menegaskan, agar setiap institusi negeri maupun swasta mestinya mengikuti protokol kesehatan secara benar.
Antara lain semua karyawan wajib melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk kantor, tempat kerja yang berjarak harus di atur, mengatur beban kerja dengan shif jadwal kerja, sterilisasi tempat kerja, disiplin memakai masker dan memaksimalkan ventilasi kantor.
Sementara, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto mengatakan, resiko penularan Covid-19 masih tinggi. Masyarakat rentan tertular virus tersebut kapan pun dan dimana pun.
Olehnya, pemerintah mengimbau masyarakat mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 sebelum beraktivitas.
“Logika kita pada risiko penularannya. Silakan aktivitas anda pilih tapi perhatikan risiko penularannya, bukan jenis hiburan atau wisatanya,” katanya dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, selain protokol kesehatan di perkantoran yang dijalankan dengan disiplin, kantor juga harus dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan di perkantoran menurut peraturan Kemenkes RI.
1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di internal perkantoran.
2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.
4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja.
5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining).
8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.
9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.
10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.
12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki 16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor.
18. Melakukan rekayasa engineering.
19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi.
20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.
21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.
22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.