Tim Gugus Covid-19 Makassar Tindaki Cepat Karyawan Restoran yang Tak Patuh Protkes

Gambar Gravatar
Salah satu karyawan Shusi Tei di Jalan Pattimura saat menjalani pemeriksaan rapid test
Salah satu karyawan Shusi Tei di Jalan Pattimura saat menjalani pemeriksaan rapid test. (Foto: Satpol PP Makassar)

Makassar, SULSELSEHAT — Tim Percepatan Pengendalian Covid-19 Kota Makassar secara cepat memberikan penindakan kepada karyawan Shusi Tei yang terletak di Jalan Pattimura, Makassar.

Penanggung Jawab Tim Percepatan Pengendalian Covid-19 Makassar Iman Hud mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat jika salah satu karyawan atau koki di restoran tersebut tidak menggunakan masker saat menghidangkan makanan.

JANGAN LEWATKAN :

Selain itu, beberapa pengunjung tidak menggunakan masker, tidak menyediakan saran cuci tangan, tidak menempatkan petugas di setiap pintu masuk untuk mengatur suhu tubuh. Hal ini pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran pada penerapan protokol kesehatan di restoran.

BACA:  2 Lagi Meninggal Dunia, IDI Makassar Telah Kehilangan 8 Dokter Akibat Covid-19

“Protokol kesehatan di sebuah restoran telah kita atur. Salah satu poinnya yakni seluruh karyawan yang bertugas wajib memakai masker dan face shield. Makanya kita tidak lanjuti hal ini dan ternyata memang demikian adanya,” katanya saat dikonfirmasi, Sulselsehat.com, Selasa (04/08/2020).

Menurutnya, jika karyawan sebuah restoran maupun rumah makan tidak menggunakan masker dalam aktivitasnya maka sangat berpotensi terjadi penyebaran virus melalui droplet.

“Secara umum penerapan protokol kesehatan di Shusi Tei sudah bagus, hanya saja masih ada beberapa karyawan yang lalai sehingga kita edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya disiplin protkes,” tegas Iman Hud yang juga Kasatpol PP Makassar ini.

Lanjutnya, penindakan cepat ini juga merupakan gerakan dari Patroli Reaksi Cepat Covid-19 Kota Makassar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penanganan serius dalam memutus mata rantai penularan, apalagi di tengah-tengah pelonggaran aktivitas di era adaptasi kebiasaan baru.

BACA:  Breaking News: 2 Pasien PDP Covid-19 Luwu Timur Meninggal Dunia

“Kita sudah berikan sanksi kepada pengelola yaitu langsung melakukan rapid test kepada enam karyawan, meskipun hasilnya non-reaktif. Kemudian, membuat pernyataan sikap untuk disiplin menerapkan protkes. Khususnya kepada karyawan,” tegasnya.

Penindakan, edukasi dan sosialisasi ini akan massif dilakukan di sejumlah tempat makan, restoran, warung kopi dan tempat umum lainnya sebagian bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Makassar nomor 36 Tahun 2020.

“Sidak secara massif ini akan kita lakukan hingga 31 Agustus 2020 mendatang. Meski demikian kita tetap akan melakukan pengawasan ketat setiap harinya,” tegasnya.

Selain Restoran Shusi Tei, tim juga melakukan penindakan di D’Shusi karena pelanggaran yang sama. Antara lain, pengunjung tidak menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak menempatkan petugas di setiap pintu masuk untuk mengecek suhu tubuh.

BACA:  Rektor UIM Pimpin Kampanye Disiplin Pakai Masker Tangkal Covid-19

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT