Hasil Sementara, Seluruh Paslon Kepala Daerah di Sulsel Dinyatakan Sehat dan Bebas Narkotika

Gambar Gravatar
Prof Mansyur Arief
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah Pilkada Sulselbar 2020, Prof Mansyur Arief.

Makassar, SULSELSEHAT — Tim Pemeriksa Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Sulselbar 2020 menyebutkan seluruh pasangan calon kepala daerah yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Serentak Sulselbar Prof Mansyur Arief mengatakan, pemeriksaan kesehatan telah dilakukan sejak Minggu (6/9) hingga Jumat (11/9) yang dipusatkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makasih.

JANGAN LEWATKAN :

Adapun tahapan pemeriksaan yang dilakukan mulai dari pemeriksaan narkotika, pemeriksaan kesehatan fisik, jasmani termasuk kesehatan jiwa.

BACA:  Cegah Klaster Pilkada, KPU Gowa Siapkan Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tubuh 37 Derajat

“Jadi sejauh ini proses pemeriksaan kesehatan berjalan sesuai dengan perencanaan dan keinginan semua pihak dan paslon,” kata Prof Mansyur Arief, Jumat (11/9/2020).

Khusus untuk paslon yang bebas narkotika saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena yang menyangkut penyalahgunaan narkotika dan zat-zat adiktif menjadi tanggungjawabnya.

“Seluruh keputusan akan dipastikan Sabtu (12/9) besok setelah melakukan rapat pleno lengkap,” ujarnya.

Pengumuman lengkap lanjut Prof Mansyur akan diumumkan secara langsung oleh KPU.

Pihak rumah sakit hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan standar undang-undang dan Keputusan KPU Nomor 412 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil keputusan rekomendasi dari tim diumumkan oleh KPU .

BACA:  Berpotensi Tingkatkan Penularan Covid-19, IDI Makassar Minta Pilkada Ditunda

Prof Mansyur mengatakan, khusus bagi pasangan calon kepala daerah yang beberapa waktu lalu terpapar Covid-19 maka untuk pemeriksaan kesehatan akan dikoordinasikan dengan KPU.

“Maka untuk yang positif boleh diulang. Mereka akan menjalani isolasi mandiri, dan dilakukan swab ulang, dan PCR nya harus negatif,” katanya.

Pada tahapan pemeriksaan kepala daerah yang terpapar Covid-19 aturan dan pedoman Kemenkes tidak diberlakukan.

“Dalam pedoman Kemenkes kan disebutkan bahwa yang tidak bergejala cukup isolasi mandiri itu hanya untuk kesehatan perorangan. Tetapi bagi para bakal calon dia tidak boleh hanya di isolasi mandiri karena syarat pemeriksaan kesehatannya harus swabnya negatif dulu baru boleh menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

BACA:  Cegah Klaster Pilkada, Pemkot Makassar Siap Berlakukan Protkes Ketat

Hal ini dimaksudkan, karena ada beberapa alat-alat yang mengharuskan tidak boleh digunakan dengan pasien terkonfirmasi karena alat tersebut digunakan bersama-sama.

“Jangan sampai justru jadi kluster baru, bayangkan seluruh calon bupati terkena Covid-19 karena skrining kita yang tdk ketat. Meski demikian Covid-19 bukan menjadi syarat boleh tidaknya mereka mengikuti pilkada, karena itu hanya syarat pada pemeriksaan kesehatan, disebabkan adanya alat yang digunakan bersama-sama,” tutupnya.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT