Makassar, SULSELSEHAT — Kementerian Kesehatan RI memastikan akan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien virus corona atau Covid-19.
Pelaksana Tugas Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dr Abdul Kadir mengatakan, hingga saat ini jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356 rumah sakit.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19. Hal ini tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit,” katanya, Kamis (01/10/2020).
Ia menjelaskan, mekanisme prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan dinas kesehatan kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Setelah tahapan ini selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, dan pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.
Upaya yang telah dilakukan agar rencana percepatan pembayaran klaim dapat dilakukan. Antara lain dengan menerbitkan Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait, mulai dari dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.
“Termasuk kami membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPJS Kesehatan, dan dinas kesehatan provinsi dalam hal percepatan proses klaim dispute,” terang dr Kadir.
Sebelumnya, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar Kharis Hidayatullah mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Makassar hanya diamanahkan sebagai pihak yang melakukan verifikasi.
Sehingga untuk pembayaran klaim penanganan Covid-19 bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
“BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk memverifikasi saja, bukan untuk melakukan pembayaran. Untuk pembayaran klaim, itu menjadi kewenangan dari kementerian kesehatan,” katanya.
Menurutnya, verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk dilakukan pembayaran oleh Kemenkes melalui dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menyebutkan, ada dua dasar regulasi yang menjadi acuan Kemenkes, BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam teknis penanganan dan pembayaran klaim Covid-19.
Pertama, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Surat Edaran Menteri Kesehatan RI, Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, dan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Hal Notulensi Vicon Evaluasi dan Ketetapan Identifikasi Permasalahan Klaim di rumah sakit.
“Jikalau klaim yang diajukan sudah memenuhi petunjuk teknis, maka kemenkes akan membayarkan klaim ke rumah sakit. Namun apabila klaim rumah sakit belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke kemenkes untuk di bahas persetujuannya,” katanya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.