Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan memberlakukan pengawasan aktivitas masyarakat pada malam hari. Termasuk bagi tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi berkumpul saat tahun baru.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, beberapa pekan terakhir angka kasus virus korona atau Covid-19 di Kota Makassar mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Angka kasus harian naik rata-rata 200 hingga 300 kasus, sementara angka reproduksi efektif (Rt) berada diangka 1,4.
“Kita akan buat pembatasan gerak keramaian, kerumunan, selama Natal dan Tahun Baru, karena di waktu ini kita khawatirkan bisa memicu kasus semakin meningkat jika tidak diantisipasi,” katanya, Senin, (21/12/2020).
Sehingga, untuk mengantisipasi pihaknya akan mengeluarkan kebijakan terkait hal itu.
Ia menilai, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat Natal dan Tahun Baru seperti restoran, hotel, dan cafe, sehingga akan diberlakukan pembatasan jam malam.
“Tempat-tempat itu nantinya hanya bisa beroperasi hingga pukul 19.00 Wita. Rencananya kebijakan ini akan dimulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021,” jelasnya.
Rencana ini akan mulai disosialisasikan kepada para pelaku usaha pada 21 Desember 2020 mendatang (hari ini) . Sehingga, apa yang telah diatur sudah bisa dijalankan sesuai rencana.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga berencana menutup tempat-tempat atau fasilitas umum yang bisa menjadi tempat berkumpul banyak orang. Kemudian, tidak akan ada izin keramaian.
“Karena, potensi yang paling besar adalah akibat perayaan acara Tahun Baru. Ini harus diantisipasi. Kita tak ingin kasus Covid-19 menambah lagi,” ujarnya.
Rudy juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di luar Kota Makassar untuk tidak datang saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Karena saat ini Pemerintah Kota Makassar telah meniadakan acara atau kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Pengawasan kita akan perketat, Satpol PP sebagai ujung tombak di backup TNI dan Polri. Bahkan kalau ada yang membandel bisa dikenakan Undang-undang karantina hingga pidana,” tegasnya.
Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan, perayaan Tahun Baru 2021 telah diputuskan untuk ditiadakan. Begitupun pada perayaan Natal diimbau untuk digelar secara terbatas.
“Ini berdasarkan hasil rapat Forkopimda pekan lalu. Pak Kapolda, Pangdam, sudah menyampaikan secara tegas bahwa di masa pandemi dengan kenaikan kasus yang signifikan, tentu beberapa event event kedepan termasuk misalnya perayaan tahun baru itu kita tiadakan,” tegasnya.
Kebijakan ini ditempuh pemerintah, karena perayaan tahun baru ini dinilai akan memancing masyarakat dari daerah-daerah untuk ke Kota Makassar.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.