Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Makassar terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19.
Pembatasan yang dalam surat edaran sebelumnya berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, kini diperpanjang pemberlakuannya hingga 11 Januari 2021.
“Kebijakan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari kita lakukan untuk dapat menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari terjadi pertumbuhan signifikan,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dalam surat edaran tersebut, Senin (4/1/2021).
Surat Edaran dengan nomor 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 menginstruksikan beberapa poin penting. Pertama, menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Pantai Akarena, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Centre Point of Indonesia (CPI), Tanjung Bayam, Pantai Merdeka dan Pantai Barombong.
Kedua, jam operasional untuk seluruh mall, cafe, warung kopi, rumah makan dan restoran hanya berlangsung hingga pukul 19.00 Wita. Ketiga, seluruh camat di lingkup Kota Makassar tidak mengeluarkan izin keramaian.
“Kita juga mengarahkan kepada para camat agar melakukan pemetaan dan pengawasan ketat kepada titik-titik yang dapat menyebabkan terjadinya keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan virus,” ujar Rudy.
Ia menegaskan, beberapa pekan terakhir angka Covid-19 di Kota Makassar mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan pada periode Minggu, 3 Januari 2021 angka kasus tercatat 595 kasus dengan 3.660 spesimen yang diperiksa.
Dari jumlah tersebut Kota Makassar menjadi penyumbang terbesar sebanyak 376 kasus, kemudian Kabupaten Gowa dengan 50 kasus, dan menyusul Kabupaten Sinjai dengan 36 kasus.
Sementara angka reproduksi efektif (Rt) Kota Makassar juga mengalami peningkatan dari sebelumnya 1,4 menjadi Rt 1,7.
“Makanya pembatasan gerak keramaian, dan kerumunan ini masih kita anggap sangat perlu dilakukan,” terangnya.
Untuk pengawasannya akan melibatkan Satpol PP sebagai ujung tombak, dan akan di backup TNI dan Polri.
“Kita sudah memerintahkan kalau ada yang membandel akan kita kenakan sanksi tegas yang sudah tertuang dalam undang-undang karantina, bahkan hingga pidana,” tegasnya.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.