Makassar, SULSELSEHAT.COM — Pelaksanaan vaksinasi virus corona atau Covid-19 kepada para pekerja di layanan publik mulai dijadwalkan pada 17 Februari 2021 mendatang.
Bahkan pemberian vaksin tahap kedua setelah tenaga kesehatan ini juga akan diberikan kepada lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari hingga Mei 2021.
“Total sasaran vaksinasi tahap kedua ini sebanyak 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia,” katanya dalam pernyataannya, Senin (15/2/2021).
Maxi menjelaskan, untuk kategori pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restaurant dan tempat wisata).
Menurut dr. Maxi, kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga menjadi bagian kelompok yang sangat rentan terpapar Covid-19.
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit serta membantu tenaga kesehatan,” tegasnya.
Ia mengaku, pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual karena sejumlah keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran.
Selain itu juga Pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik yang terdiri dari pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi, dan juga ojek online.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, maka pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap dan dimulai pada wilayah zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap 1 yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya mengingat vaksin ini ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” terang dr. Maxi.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.