Jakarta, SULSELSEHAT. COM — Untuk memudahkan pemberian vaksin Covid-19 kepada seluruh masyarakat kedepannya, Kementerian Kesehatan RI terlebih dahulu menyosialisasikan alur tahapan pemberian vaksin.
Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Andi Saguni mengatakan, simulasi vaksin harus teratur dan pasti, mulai dari jalur pertama orang masuk hingga keluar ruangan, termasuk kondisi gedung dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
“Pelaksanaan pemberian vaksin harus dipastikan kelengkapan peralatan, gedung, dan SDM. Kita tunjukkan bahwa kita siap memberikan pelayanan yang baik,” katanya dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2020).
Termasuk, yang tak kalah penting adalah memperhatikan pengaturan orang untuk tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan memakai sabun.
Olehnya, dr. Andi meminta agar seluruh pihak rumah sakit yang akan memberikan layanan pemberian vaksin Covid-19 untuk menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang mudah diakses oleh calon penerima vaksin.
Ia menyebutkan, untuk alur pemberian vaksin Covid-19 berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi Covid-19 Kemenkes, akan dilakukan melalui lima tahapan.
Tahapan tersebut antara lain mulai dari pendaftaran, skrining, pemberian vaksin, konsultasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dan menunggu selama 30 menit sambil dipantau oleh tenaga kesehatan, setelah itu selesai.
Ia menjelaskan, pada saat skrining, calon penerima vaksin didata identitasnya, gejala yang sama seperti Covid-19, riwayat penyakit terdahulu, riwayat penggunaan obat, riwayat pemberian vaksin dalam waktu 1-14 hari terakhir, dan kondisi kehamilan.
Kemudian calon penerima vaksin menuju ruang tindakan untuk diberi vaksin. Vaksin diberikan dua kali, yakni di hari pertama pemberian vaksin dan berikutnya pada hari ke-14.
Di ruangan ini, calon penerima vaksin mendapatkan kartu Imunisasi Covid-19, dan status pemberian imunisasi. Setelah itu penerima vaksin menuju ruang KIPI.
“Penerima vaksin juga nantinya akan dijelaskan apa itu KIPI, gejala yang timbul setelah diberi vaksin, dan penanganannya,” ujarnya.
Selanjutnya, penerima vaksin diarahkan menuju ruang tunggu, mereka diharuskan menunggu hingga 30 menit sambil dipantau oleh tenaga kesehatan. Apabila terjadi gejala bisa langsung ditangani.
Usai 30 menit menunggu, penerima vaksin bisa meninggalkan ruangan. Jika terjadi gejala pada saat sampai di rumah atau beberapa hari setelah vaksin, segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.