Fasyankes Diminta Siap Laksanakan Proses Vaksinasi Covid-19

Gambar Gravatar
Rumah Sakit
Foto Sebuah Rumah Sakit. (Sumber: Kompas.com)

Makassar, SULSELSEHAT — Untuk memastikan pelaksanaan proses vaksinasi virus corona atau Covid-19 dapat berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Prof. dr. Abdul Kadir mengungkapkan, fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 antara lain Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

JANGAN LEWATKAN :

“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus siap terlebih dahulu,” katanya dalam pernyataannya, Jumat (27/11/2020).

BACA:  Angka Rt Menurun, Pj Walikota Makassar Klaim Kasus Covid-19 Menurun

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pihaknya pun telah memberikan informasi kepada seluruh kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya.

“Kepala dinas harus mempersiapkan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid -19 di wilayah masing-masing,” terang dr. Abdul Kadir.

BACA:  Selama Libur Panjang, Pjs Bupati Torut Pastikan Layanan Kesehatan di RSUD Pongtiku Berjalan Maksimal

Menurutnya, pelayanan vaksinasi dilakukan oleh puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah dan swasta adalah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19 juga harus diterapkan secara ketat.

Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.

Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

“Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota juga mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya,” katanya.

BACA:  Pemprov Sulsel Masih Gunakan Rapid Test, Gubernur Bilang Begini

Dirinya berharap, agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat berjalan lancar hingga kepada tahapan – tahapan selanjutnya dengan tujuan pendistribusian vaksin dapat diberikan secara merata.

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksin Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari penyebaran dan penularan
virus ini,” terangnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan akan terpapar maupun angka kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, serta menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.

INFORMASI TERKAIT