Makassar, SULSELSEHAT.COM — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan telah menetapkan petunjuk teknis (juknis) bagi masyarakat yang akan melakukan ziarah di tempat pemakaman khusus (TPK) Macanda, di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Husni Thamrin mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melakukan ziarah di TPK Macanda agar terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui laman website www.ziarahsulselprov.com.
“Dalam juknis yang ditetapkan, calon peziarah wajib melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran juga tidak dipungut biaya atau gratis,” katanya Selasa (22/3/2021).
Husni menegaskan, pembukaan untuk ziarah di TPK Macanda akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi peziarah yang akan berkunjung diwajibkan mematuhi 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
“Kita ingin masyarakat yang datang berziarah betul-betul mematuhi aturan yang ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 ini menyebutkan, secara teknis pendaftaran online sudah bisa dilakukan pada 22 Maret 2021 (hari ini), sementara untuk pembukaan waktu ziarah mulai dilakukan pada 23 Maret 2021 besok.
“Bagi calon peziarah wajib mengisi data yang dibutuhkan melalui laman yang sudah disediakan,” ujarnya.
Setelah mengisi data dan mengisi nama jenazah yang akan diziarahi, calon peziarah bisa memilih jadwal yang sudah tersedia.
Adapun jadwal yang disiapkan yakni setiap hari pada pukul 09.30 hingga 11.30 Wita dan pukul 15.30 hingga 17.30 Wita. Setelahnya, calon peziarah akan menerima konfirmasi melalui email atau WhatsApp.
“Peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bagi yang datang tidak sesuai dengan jadwal, tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran ulang di website untuk mendapatkan jadwal ziarah,” jelasnya.
Untuk jumlah peziarah, Satgas Covid-19 Sulsel juga menetapkan maksimal 5 orang anggota keluarga termasuk ketua rombongan yang bisa melakukan ziarah.
Adapun lama sesi ziarah bisa dilakukan selama 30 menit untuk tiap rombongan keluarga.
“Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, selama tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan,” jelas Husni.
Ia menyatakan setiap rombongan peziarah akan didampingi oleh pihak pengaman baik itu Satpol PP, TNI, Polri, juga petugas TPK Macanda.
“Untuk pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya apa pun,” pungkas alumni FKM Unhas itu.
Baca berita terbaru SulselSehat langsung di email Anda, klik di sini untuk daftar gratis. Jangan lupa ikuti kami melalui Facebook @sulselsehatcom. Mau terbitkan rilis berita atau artikel opini di SulselSehat? Kirim ke email: redaksisulselsehat@gmail.com.